Lampung , – Peredaran narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar Polda Lampung. Jaringan tersebut melalui Malaysia, Aceh dan Jakarta. Barang bukti sabu 89 Kg dan narkoba jenis lainnya diekspos pada Selasa (6/10/2026) di Siger Lounge Mapolda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung ekspos bersama Polres Lampung Selatan. Ia menjelaskan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung yang melibatkan jaringan Malaysia, Aceh dan Jakarta.
“Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 sabu dan beserta barang haram lainnya jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,” ujar Kapolda.
Barang bukti yang digelar terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 7 orang. Tiga orang di antaranya diamankan Polres Lampung Selatan di dalam mobil mewah BMW.
Adapun para tersangka yakni MW (43), MF (25), dan PAS (32). MW merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, MF juga berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur yang pernah bekerja di Malaysia.
Kemudian tersangka lainnya, WHY (40) warga Langsa, Aceh, YL (49) warga Depok, Jawa Barat dan MZG (30) warga Aceh.
“Barang bukti yang diamankan sabu ada 89 kilogram, etomidate 1.929 pcs, Etomidate cair: 7 jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp 251.500.000. Mobil ada 3 unit, handphone: 9 buah, adapun nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita sebesar Rp191.187.000.000,” ungkap Kapolda. (***)







