Lampung Utara, – Pondok Pesantren Plus Walisongo di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan agama Islam dan pembinaan generasi muda.
Pondok pesantren yang telah berdiri puluhan tahun tersebut telah melahirkan ribuan alumni yang kini telah sukses di berbagai bidang dan berkiprah di tengah masyarakat.
Namun, munculnya dugaan pelecehan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di lingkungan Arriyadl Global Islamic Boarding School Blambangan menjadi perhatian masyarakat. Persoalan ini diharapkan dapat ditangani secara serius melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Ikatan Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Walisongo (ITTMAWAS) alumni Pondok Pesantren Walisongo menyayangkan apabila persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum individu justru berdampak pada penilaian negatif terhadap yayasan secara keseluruhan.
Menurut Ketua ITTMAWAS Mengatakan tindakan seseorang harus dibedakan dari peran dan keberadaan lembaga pendidikan yang selama ini berkontribusi besar terhadap masyarakat.
“Jangan sampai persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum justru membuat masyarakat menyalahkan yayasan secara keseluruhan. Kami sebagai alumni sangat menyayangkan. Kami bisa membedakan antara tindakan individu dengan lembaga pendidikan yang selama ini telah memberikan manfaat besar bagi kami dan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, Selasa (13/10/2026)
Ia menegaskan, Ponpes Walisongo telah banyak memberikan kontribusi nyata. Dari pondok ini lahir guru-guru, dosen, pol PP, pengasuh pondok pesantren, bahkan ratusan tenaga kesehatan seperti bidan yang kini mengabdi di berbagai daerah.
“Kami ini produk dari Walisongo. Banyak teman-teman alumni yang sekarang sukses. Jangan karena ulah satu oknum, nama besar Walisongo yang telah mendidik kami menjadi hancur,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius. Apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum, maka pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus menyeret nama baik yayasan Pondok Pesantren Walisongo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pihak Yayasan Pondok Pesantren Walisongo telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan oknum guru yang diduga terlibat. Sementara itu, penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian, yakni Polres Lampung Utara, untuk diproses sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut menjadi bukti bentuk keseriusan pihak yayasan dalam menindaklanjuti persoalan sekaligus menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman dan nyaman bagi para santri.
“Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana, tidak melakukan penghakiman sebelum adanya proses hukum yang jelas dan tetap memberikan kepercayaan kepada Ponpes Walisongo sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah banyak berjasa, “pungkasnya. (Syah)







