KPPU Tekankan Prinsip Persaingan Usaha Sehat Dalam Pengaturan Tarif Jasa Kepelabuhanan

oleh -2,182 views

Bandarlampung, –  Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan agar penyusunan kebijakan tarif jasa kepelabuhanan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat serta menghindari pengaturan yang berpotensi membatasi persaingan antar pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Public Hearing Final Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Depo Peti Kemas yang diselenggarakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang di Ruang Rapat Samudera KSOP Panjang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPW ALFI/ILFA Lampung, pimpinan DPW APBMI Lampung, PT Pelindo II Panjang, serta para pelaku usaha depo peti kemas di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU mengapresiasi upaya internalisasi nilainilai persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan industri kepelabuhanan di Provinsi Lampung. KPPU juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap regulasi yang mengatur kegiatan usaha tidak memberikan ruang bagi praktik penetapan tarif yang berpotensi menghambat persaingan.

KPPU sebelumnya telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan pada 18 Juli 2024 atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Saran dan pertimbangan tersebut menyoroti sejumlah ketentuan yang berpotensi bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha, khususnya pengaturan yang memberikan kewenangan kepada asosiasi untuk menetapkan tarif serta memungkinkan terbentuknya kesepakatan antarpelaku usaha dalam mengatur pasar.

Ketentuan yang menjadi perhatian KPPU antara lain Pasal 7 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dalam rancangan peraturan tersebut. Ketentuan itu mengatur kemungkinan penyedia jasa dan pengguna jasa diwakili oleh asosiasi dalam penetapan tarif, penuangan tarif yang disepakati ke dalam kesepakatan bersama, serta pemberlakuan tarif hasil kesepakatan kepada pihak yang belum menjadi anggota asosiasi.

Menurut KPPU, pengaturan demikian perlu dicermati agar tidak memberikan ruang bagi asosiasi untuk memfasilitasi kesepakatan tarif yang berpotensi menghilangkan persaingan harga. Penetapan tarif oleh pelaku usaha melalui kesepakatan bersama berpotensi membatasi kebebasan pelaku usaha dalam menentukan strategi bisnisnya dan dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai bentuk rekomendasi, KPPU mengusulkan agar pengaturan tarif pelayanan jasa usaha yang terkait dengan angkutan di perairan ditetapkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan usulan penyedia jasa dan pengguna jasa. Tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut selanjutnya diusulkan untuk diberlakukan sebagai tarif batas atas pada wilayah provinsi dan/atau pelabuhan setempat sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.

Kantor Wilayah II KPPU menegaskan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan saran dan pertimbangan yang telah disampaikan KPPU kepada Menteri Perhubungan. Pengaturan tarif perlu dirancang secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pengguna jasa, keberlangsungan usaha penyedia jasa, dan terciptanya iklim persaingan yang sehat di sektor kepelabuhanan. (*)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *