Lampung,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) telah mendengarkan keterangan PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM). Kegiatan mendengarkan keterangan ini sebagai tindaklanjut dari temuan KPPU atas terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM dalam penjualan minyak goreng rakyat merek minyakita di Provinsi Lampung.
PT APNM yang diwakili oleh tim human resources (HR) dengan didampingi Legal Officer,memberikan keterangan kepada KPPU bahwa perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek minyakita dilakukan atas ketidaktahuan tim pemasaran terhadap larangan dalam penjualan bersyarat. Penjualan bersyarat dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan pada produk lainnya.
“Kepada KPPU, PT APNM menyampaikan bahwa secara Policy pihaknya tidak menetapkan Pasar Rakyat disyaratkan untuk membeli produk lainnya guna mendapatkan minyakita. Praktik yang ditemukan di lapangan adalah praktik yang dilakukan oleh tim pemasaran untuk meningkatkan Penjualan,” jelas Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II
Selanjutnya, PT IAP yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Lampung tidak membantah temuan KPPU terhadap penjulan bersyarat yang dilakukan PT IAP dalam memasarkan minyak goreng rakyat merek minyakita di Provinsi Lampung. Meskipun demikian, PT IAP beralasan bahwa perilaku penjualan bersyarat tersebut bukan kebijakan yang ditetapkan oleh PT IAP. Apabila terjadi penjualan bersyarat di Pasar Rakyat hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan Sales untuk meningkatkan penjualan.
“PT IAP juga menerangkan bahwa produk yang ditemukan KPPU dijual bersyarat bersamaan dengan minyak goreng rakyat merek minyakita adalah produk lada putih bubuk merek refina, yang saat ini sedang terdapat program marketing dari Produsen(pengambilan 10 karton bonus 1 karton), atas program marketing dari produsen tersebut Kepala Kantor Cabang IAP Lampung menduga tim Sales berinisiatif menjual bersyarat minyak goreng rakyat merek minyakita dengan mensyaratkan pembelian lada bubuk merek refina untuk mendukung program pemasaran dari Produsen,” tambahnya.
Keterangan PT IAP tersebut berkorelasi dengan temuan KPPU, yang menemukan terdapat 11 Karton lada bubuk merek refina pada toko yang mengambil minyak goreng rakyat merek minyakita pada PT IAP. KPPU menerima keluhan dari pasar rakyat yang mengalami kesulitan dalam memasarkan produk yang diikatkan dengan minyak goreng rakyat merek minyakita. Pasar Rakyat berharap PT IAP memenuhi komitmennya dan bersedia meretur produk lada bubuk menjadi produk lainnya yang mudah untuk dipasarkan.
“Meskipun PT IAP dan PT APNM menjelaskan bahwa penjualan bersyarat tersebut bukan Policy yang ditetapkan oleh Perusahaan, melainkan inisiatif yang dilakukan oleh Sales. Akan tetapi, KPPU menilai dalam tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance “GCG”) Perusahaan tetap harus bertanggung jawab untuk memastikan seluruh lini perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga KPPU tetap menilai perilaku yang dilakukan oleh Sales merupakan gambaran perilaku yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM,” ungkapnya
KPPU juga akan mendalami lebih lanjut keterangan-keterangan yang sudah disampaiakan, telebih KPPU menilai penjelasan yang disampaikan oleh PT IAP dan PT APNM tidak sesuai dengan temuan-temuan yang didapatkan di Lapangan.KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM untuk menghentikan prkatik penjualan bersyarat baik untuk minyak goreng rakyat merek minyakita maupun untuk produk lainnya. KPPU juga menghimbau kepada Pelaku Usaha di Provinsi Lampung untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan. KPPU juga akan memperluas wilayah pemantauan di seluruh wilayah kerja Kanwil II untuk memastikan tidak terjadi kembali perilaku penjualan bersayarat di Provinsi Lampung dan seluruh wilayah kerja Kanwil II.
“Atas temuan penjualan bersyarat tersebut KPPU juga melakukan koordinasi bersama Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) dan Perum Bulog Lampung. Polda Lampung dan Bulog Lampung yang hadir di Kantor Wilayah II KPPU mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegasnya. (***)






