Diduga PT FEC Jalankan Investasi Bodong, Member Dari Lampung: Perkiraan Rp 25 Miliar

oleh -211 views

Bandar Lampung,- (BN.Net) Masyarakat dari berbagai daerah di Provinsi Lampung adakan pertemuan dengan Yayasan Bantuan Hukum Ratu Pemerhati ARIZONA & Partner di Kampoeng Bamboe, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (21/09/2023)

Dengan menghadirkan Mas Ariona S.H, Novi Hermanto,S.H. beserta anggota selaku Advokat dan Kurator dari Jakarta Selatan, guna mencari solusi dan langkah hukum untuk memperjuangkan puluhan miliar hak masyarakat yang merasa tertipu oleh situs investasi PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

“Kami penegak hukum, jauh-jauh dari Jakarta disini memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis,” ucap Kanjeng Ayu sapaan akrabnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuhnya, sebab kasus tersebut hanya dapat ditempuh melalui Pengadilan Niaga di Indonesia hanya ada lima pengadilan, yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Medan, dan Pengadilan Niaga Makassar.

“Selain Advokat saya juga seorang Kurator, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak bapak/ibu semua,” tambahnya.

Ditempat yang sama EH warga Kabupaten Pringsewu mewakili ratusan orang yang tertipu oleh situs investasi tersebut menceritakan kronologi yang dialaminya dan mengatakan bahwa di Wilayah Lampung jika dikumpulkan dananya mencapai puluhan milyar.

“Kerugian temen-temen ini tidak sedikit perkiraan 25 Miliar, karena setiap member memiliki deposit yang nominalnya berbeda-beda,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya bersama Advokat & Kurator berharap agar PT FEC Shopping Indonesia bertanggung jawab dan mengembalikan hak para member.

“Kita berharap seluruh member dari FEC, terutama yang di lampung ini bisa dikembalikan dana yang sudah dikeluarkan,” harapnya. (Tim)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat