Mengenal Fitur Register Only di Coretax DJP

oleh -1,789 views

Penulis : Mohammad Andy
Fungsional Penyuluh Pajak
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Nasional, –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP yang resmi diperkenalkan pada Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan validitas data, serta memperkuat keamanan dan transparansi layanan pajak.

Sebagai bagian dari implementasi tersebut, setiap orang pribadi dihimbau untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas perpajakan lainnya seperti paspor bagi subjek pajak luar negeri. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pemadanan data NIK dengan data kependudukan nasional untuk mewujudkan single identity number sebagai dasar pelayanan publik.
Jika pada sistem sebelumnya (DJP Online) data NIK belum sepenuhnya terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), kini Coretax DJP menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi. Melalui platform ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan pajak digital dalam satu pintu, termasuk pendaftaran, pelaporan, serta pengelolaan administrasi perpajakan secara lebih efisien.

Apa Itu Register Only di Coretax DJP

Dalam proses registrasi, Coretax DJP menyediakan dua opsi aktivasi akun, yaitu “Aktivasi NPWP” bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, dan “Register Only” bagi individu yang belum memiliki kewajiban ber-NPWP namun membutuhkan akses sistem perpajakan.

Melalui fitur Register Only, seseorang dapat memiliki akun Coretax tanpa perlu mendaftar sebagai wajib pajak aktif. Fitur ini sangat relevan bagi pihak-pihak yang memerlukan akses administrasi perpajakan, tetapi belum memiliki kewajiban formal sebagai wajib pajak.

Beberapa contoh pihak yang dapat memanfaatkan fitur ini antara lain:

Istri berpenghasilan yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami.
Dalam hal ini, istri tetap dapat memiliki akun Coretax untuk keperluan administrasi seperti pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas namanya, tanpa harus memiliki NPWP terpisah.

Istri yang menjabat sebagai direksi perusahaan.

Meskipun kewajiban pajaknya digabung dengan suami, istri tetap memerlukan akses Coretax pribadi untuk melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang diwakilinya.

Wajib pajak berstatus non-efektif (NE).

Misalnya, pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi tetap membutuhkan layanan perpajakan seperti pembuatan kode billing atas transaksi tertentu atau pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Dengan adanya Register Only, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sistem perpajakan digital tanpa harus melakukan pendaftaran NPWP.

Hal ini sekaligus memperluas jangkauan layanan pajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan memastikan data kependudukan tersinkronisasi secara nasional.

Langkah-Langkah Registrasi Register Only

Proses registrasi Register Only pada laman coretaxdjp.pajak.go.id dirancang sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri dari gawai atau komputer.

Berikut langkah-langkahnya:

Akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Pilih menu “Pengguna Baru, Daftar di Sini”, kemudian klik ikon Perorangan dan pilih jenis identitas diri.

Lanjutkan dengan memilih opsi “Hanya Registrasi”.

Lengkapi data identitas.

Isikan data pribadi seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone yang aktif.

Sistem akan melakukan verifikasi melalui pengiriman kode OTP (One-Time Password).

Unggah data pendukung.

Siapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, kemudian lakukan foto diri (selfie) serta tentukan lokasi domisili pada peta digital.

Konfirmasi dan aktifasi akun.

Setelah data tersimpan, cek kotak masuk email yang telah didaftarkan.

Pengguna akan menerima username dan password sementara untuk login ke sistem.

Setelah berhasil masuk, pengguna dapat mengganti kata sandi melalui menu Manajemen Akses.

Seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa perlu datang ke kantor pajak, sehingga mendukung kemudahan layanan digital DJP yang ramah pengguna.

Register Only, Langkah Menuju Administrasi Pajak Modern

Kehadiran fitur Register Only di Coretax DJP merupakan langkah strategis dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Fitur ini tidak hanya menyederhanakan akses bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat validitas data kependudukan serta memperluas inklusi perpajakan.

Dengan sistem yang lebih adaptif dan terintegrasi, DJP berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berkeadilan. Register Only menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital di bidang perpajakan tidak hanya berorientasi pada kemudahan administrasi, tetapi juga menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara inklusif. (*)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *