Lampung , – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali
dapati praktik tying pada distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) di
Provinsi Lampung. Praktik tersebut dilakukan oleh sejumlah Pelaku Usaha
dalam Distribusi Minyakita yang mewajibkan pembelian minyak goreng
kemasan bermerk dan curah sebagai syarat pembelian Minyakita.
Ketersediaan stok Minyakita di Provinsi Lampung cenderung tersedia terbatas, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah Pelaku Usaha untuk melakukan praktik tying kepada pedagang besar dan pengecer.
Sebagaimana diketahui praktik tying bertentangan dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 diatur bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.
Atas praktik tersebut KPPU melakukan proses klarifikasi kepada Pelaku Usaha
yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita .
Selain praktik tying KPPU juga menyoroti tingginya harga Minyakita yang
mencapai Rp18.000,-/L atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
ditetapkan Rp15.700,-/L. Temuan ini didapati pada pelaksanaan pengawasan
distribusi barang kebutuhan pokok di Provinsi Lampung jelang Natal dan Tahun Baru. Pemantauan telah dilaksanakan di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.
Terdapat beberapa komoditas yang diintensifkan pengawasannya menjelang Natal dan Tahun Baru, diantaranya cabai rawit merah yang saat ini mengalami kenaikan harga menjadi Rp71.250,-/Kg atau naik sebesar 56,49%
dibandingkan bulan sebelumnya, bawang merah harga saat ini Rp42.500,- atau naik sebesar 14,71% dibandingkan bulan sebelumnya, daging ayam ras harga saat ini Rp40.000,-/Kg atau naik sebesar 17% dibandingkan bulan sebelumnya, bawang putih harga saat ini Rp35.000,-/Kg atau naik 7,43% dari
bulan sebelumnya, cabai merah keriting yang sebelumnya menunjukkan trend
kenaikan harga akan tetapi saat ini turun menjadi Rp50.000,-/Kg. Sedangkan
komoditas telur ayam ras dan beras meskipun tidak menunjukkan trend
fluktuasi harga akan tetapi tetap dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi naiknya harga.
Dalam pengawasan di Wilayah Provinsi Lampung, KPPU telah melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Mohammad Zimmi Skil selaku Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memfasilitasi Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog untuk menyediakan Barang Kebutuhan Pokok termasuk Minyakita yang dapat diperoleh sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Pihaknya juga berupaya memastikan Minyakita yang diproduksi di Provinsi Lampung harus mengikuti HET yang ditetapkan Pemerintah. Pada komoditas aneka cabai Zimmi menerangkan bahwa harga menunjukkan trend fluktuatif di Provinsi Lampung dipengaruhi oleh faktor cuaca akan tetapi ketersediaan stok dan pendistribusiannya terpantau cukup dan lancar. Disperindag Provinsi Lampung menyampaikan bahwa ketersediaan stok barang kebutuhan pokok di Provinsi Lampung cukup memenuhi kebutuhan Natal dan Tahun Baru.
Pada pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun
Baru ini KPPU mengantisipasi adanya perilaku hambatan distribusi atau
perilaku pelanggaran persaingan usaha lainnya yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha dan berdampak pada kenaikan harga ditingkat konsumen, dengan
memanfaatkan momentum tingginya permintaan Barang Kebutuhan Pokok
pada Natal dan Tahun Baru.
KPPU mendorong kepada Konsumen, Pedagang Besar, Pedagang Pengecer
dan Pihak terkait lainnya dalam Distribusi Barang Kebutuhan Pokok untuk menyampaikan Laporan kepada KPPU jika kembali ditemukan praktik tying atau pelanggaran persaingan usaha lainnya yang dilakukan oleh Pelaku Usaha atau spekulan dalam tataniaga Minyakita dan barang kebutuhan pokok lainnya di Provinsi Lampung. (***)






