MA TOLAK KASASI GOOGLE, PUTUSAN KPPU ATAS GOOGLE PLAY BILLING BERKEKUATAN HUKUM TETAP

oleh -2,543 views

Jakarta, – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan

Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan

terkait penerapan Google Play Billing System. Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA

memutuskan pada 10 Maret 2026 bahwa MA menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC.

Putusan tersebut dibuat oleh Majelis yang diketuai Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.

dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.

Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang

menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam

perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan

distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang

mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk

pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play

Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022. KPPU mulai melakukan

penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September

2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google

terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia. Dalam kebijakan

tersebut, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya

melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing serta tidak

memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif. Google juga mengenakan

biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui

platform tersebut.

Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis

Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.

Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait

kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang mendistribusikan

aplikasinya melalui Google Play Store. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut

dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta

mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen. Google Play

Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa

pasar sekitar 93 persen.

Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap

pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21

Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda

sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk

menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Selain

itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh

developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif

berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan

berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025. Namun

dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh

permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum

terakhir. Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga putusan KPPU

tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Google LLC wajib

melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar

serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan. (**)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *