Jakarta, – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan
Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan
terkait penerapan Google Play Billing System. Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA
memutuskan pada 10 Maret 2026 bahwa MA menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC.
Putusan tersebut dibuat oleh Majelis yang diketuai Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.
dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.
Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang
menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam
perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan
distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang
mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk
pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play
Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022. KPPU mulai melakukan
penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September
2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google
terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia. Dalam kebijakan
tersebut, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya
melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing serta tidak
memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif. Google juga mengenakan
biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui
platform tersebut.
Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis
Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.
Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait
kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang mendistribusikan
aplikasinya melalui Google Play Store. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut
dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta
mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen. Google Play
Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa
pasar sekitar 93 persen.
Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap
pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21
Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda
sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk
menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Selain
itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh
developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif
berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan
berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan tersebut, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025. Namun
dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh
permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.
Google kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum
terakhir. Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga putusan KPPU
tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Google LLC wajib
melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar
serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan. (**)






