Bandarlampung, – Dari 12 Raperda inisiatif DPRD, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan perhatian khusus pada Raperda tentang Anti LGBT dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat membacakan pendapat Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (09/09/2026).
Untuk Raperda Anti LGBT, Gubernur meminta agar substansinya disesuaikan dengan kewenangan Pemprov. Fokusnya di bidang kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pelayanan sosial, dan pemberdayaan keluarga.
“Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Marindo.
Gubernur juga meminta Raperda ini diselaraskan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Sementara untuk Raperda Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov mendorong arah pengaturan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
“Pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan RTRW Provinsi dan RPJMD,” tegasnya.
Gubernur meminta kedua Raperda ini dibahas bersama pemangku kepentingan teknis, tokoh agama, akademisi, dan Kementerian HAM Provinsi Lampung agar hasilnya komprehensif dan efektif. (***)







