Bandarlampung, – Selain membahas Perubahan APBD 2026, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga menyampaikan jawaban atas 2 Raperda prakarsa Pemprov dan menanggapi 12 Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna, Kamis (10/09/2026).
Dua Raperda prakarsa Pemprov yang dibahas yaitu Raperda tentang pencabutan beberapa Perda terkait tarif rumah sakit dan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Gubernur menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi. “Berbagai masukan yang disampaikan fraksi pada prinsipnya diarahkan untuk menyempurnakan kualitas Raperda sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Gubernur Mirza.
Terkait pencabutan Perda tarif RSJ dan RSUD Bandar Negara Husada, Gubernur menjelaskan langkah itu untuk mendukung tertib administrasi dan harmonisasi aturan. Kedua RS kini sudah menerapkan PPK-BLUD sehingga tarif ditetapkan lewat Peraturan Gubernur sesuai Permendagri 79/2018.
Untuk Raperda Inovasi Daerah, perubahan diarahkan memperkuat peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam mengoordinasikan riset serta membangun ekosistem inovasi di Lampung.
Sementara itu, Bapemperda DPRD menyampaikan tanggapan fraksi terhadap 12 Raperda inisiatif DPRD. Ke-12 Raperda itu mencakup SDA, pertanian, perkebunan, UMKM, infrastruktur, anti LGBT, pendidikan, kelautan, hingga desa wisata.
“Secara umum substansi materi muatan 12 Raperda telah disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” kata Bapemperda. Seluruh Raperda disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. (*)







