Komisi V DPRD Lampung Bahas Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Warga

oleh -1,290 views

Bandarlampung, –  Komisi V DPRD Provinsi Lampung membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan memastikan regulasi yang disusun memberikan manfaat nyata bagi warga.

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang LGBT serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pembahasannya terfokus pada substansi, mekanisme pelaksanaan, serta langkah pemerintah daerah agar kedua regulasi dapat diterapkan secara jelas dan menjawab kebutuhan masyarakat. 

Dalam pembahasannya, Komisi V juga memperhatikan kewenangan pemerintah provinsi serta prinsip nondiskriminasi agar materi regulasi tetap berada dalam koridor kewenangan daerah dan memberikan perlindungan secara adil bagi masyarakat. Pembahasan berlangsung di Ruang Kerja Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (5/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr. Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi V Ir. Mardiana, ST, MT, Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni, SE, serta anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.

Pada Raperda tentang LGBT, Komisi V mendalami aspek pencegahan, pembinaan, perlindungan keluarga, edukasi, serta peran pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial. Peraturan diarahkan untuk memperjelas langkah-langkah pencegahan dan pelatihan melalui keluarga, masyarakat, serta pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan kewenangan provinsi dan prinsip nondiskriminasi.

Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi peserta didik, guru, dan warga sekolah. Substansi yang mencakup pencegahan, mekanisme pengaduan, penanganan kasus, hingga pendampingan bagi korban.

Penguatan regulasi tersebut diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Orang tua memiliki jalur pengaduan yang lebih jelas, peserta didik mendapat perlindungan ketika menghadapi kekerasan, sementara satuan pendidikan memiliki pedoman yang lebih terarah dalam mencegah dan menangani kasus.

Komisi V tekanan agar kedua Raperda tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi memuat ketentuan operasional dan dapat diterapkan di lapangan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pencegahan, perlindungan, pembinaan, dan penanganan permasalahan secara tepat tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.

Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Lampung untuk memastikan setiap peraturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai kewenangan daerah, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Lampung. (Tim Humas)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *