Medan, – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) mengikuti pelaksanaan penilaian visitasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital untuk wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Senin (2/11/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Yulius Joko Susilo, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (PPBE), Ardhitya Bernie Perdhana.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP., M.M. Selanjutnya, proses penilaian melibatkan tim penilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta asesor dari Universitas Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, menjelaskan bahwa Indeks Pemerintah Digital (PEMDI) merupakan transformasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indeks tersebut menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) Dinas Kominfotik dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital.
Menurutnya, perubahan kebijakan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam penyesuaian tata kelola pemerintahan digital, sehingga pelaksanaan transformasi digital tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan, efektivitas proses pemerintahan, serta keterpaduan sistem informasi.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan visitasi ini menjadi bagian dari upaya mengikuti proses evaluasi sekaligus memperkuat pemahaman terhadap arah kebijakan Pemerintah Digital.
Melalui evaluasi tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan digital di Kabupaten Lampung Tengah dapat terus dikembangkan secara terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (***)







