DPRD Lampung Gelar Rapar Paripurna Terkait DBH dan BPK RI Berjalan Lancar.

Bandar Lampung,- Beritanatural.net
DPRD Provinsi Lampung melalui panitia khusus mengapresiasi upaya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyelesaikan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/kota secara keseluruhan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Darlian Pone saat rapat paripurna DPRD Lampung, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (24/1/2020).

“Berdasarkan temuan BPK RI tentang DBH Pemprov kepada Kabupaten/kota pada akhir tahun anggaran 2018 sekitar RP 704 miliar. Hutang tersebut telah dibayarkan di era Kepemimpinan Gubernur Arinal dalam kurun waktu 5 bulan terakhir secara bertahap,” ujar Darlian.

Gambar istimewa

Dengan demikian hutang DBH tersisa di triwulan IV sebesar Rp 216 miliar yang akan dilunasi pada triwulan I tahun 2020. “Untuk itu, kami mengapresiasi upaya Gubernur Arinal dalam menyelesaikan hutang DBH kepada kabupaten/kota secara keseluruhan,” ujar Darlian Pone.

Terkait DBH tersebut, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan sudah ada solusinya seperti dana bagi hasil. “DBH itu dievaluasi BPK RI sebelum saya masuk sekitar Rp 704 miliar, dan saya melakukan berbagai upaya sehingga tinggal sekitar Rp 200 miliar, serta akan saya lunasi ditahun 2020,” jelas Gubernur Arinal.

Dengan dibayarkannya hutang DBH secara keseluruhan, diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan kabupaten/kota secara langsung.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga memastikan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah.

“Bank Lampung itu sehat dan tidak ada masalah. Saya juga sudah menginisasi agar melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) untuk mengisi struktur direksinya,” demikian disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai sidang DPRD Provinsi Lampung.

Gubernur menjelaskan bahwa Lampung memiliki Taman Nasional, Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

BACA JUGA:  Arinal Hadiri Pertemuan Tentang Pengendalian Inflasi Daerah yang Dipimpin Presiden Joko Widodo
Ruang Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Taman Hutan Raya berfungsi sebagai hutan konservasi, dimana Hutan konservasi setingkat dengan Taman nasional yang berfungsi untuk menyiapkan fungsi ekologi, menyiapkan resapan air, dan menyiapkan kepentingan yang berkaitan dengan flora dan fauna.

“Taman Nasional itu wewenangnya Kementerian Kehutanan, Taman Hutan Raya itu wewenangnya Gubernur, Hutan lindung itu Bupati, dan Hutan Produksi itu Kementerian. Tapi sekarang hutan lindung wewenangnya diberikan kepada Provinsi dengan catatan jangan sampai rusak. Tentunya saat ini menjadi hak Pemerintah Provinsi, jadi ketika fungsinya berubah maka harus seijin Menteri dan tidak melanggar UUD,” tandasnya (ADV)