Bandar Lampung,- Beritanatural.net
Forum Grup Diskusi APPI FKD Lampung, OJK Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Polda Lampung, Kemenkumham Provinsi Lampung gelar acara diskusi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) “PENANGANAN OBJEK FIDUCIA PASCA PUTUSAN MK”, di Hotel Bukit Randu, Kamis (30/01/2020)
MK melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, menyatakan keberlakuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Andar Rully salah satu anggota APCI saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa keputusan MK menurutnya tidak sesuai dengan Fidusia yang sudah dijalankan selama ini.
“Menurut saya Fidusia itu sdh cukup. Mungkin hanya menambah point-point kesepakatan yg meringankan beban nasabah/konsumen saja. Kalau mengikuti putusan MK, Perusahaan Leasing bisa tutup buku dan pendapatan pemerintah dari pajak jual beli kendaraan bisa menurun drastis. Dan bisa menimbulkan pengangguran baru yang banyak efeknya,” kata Andar Rully. (Red)