Lampung Timur,- Beritanatural.net
Ratusan Nelayan Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, menghadiri mediasi terkait penambang pasir laut yang masih beroperasi di pasir laut wilayah Sekopong
Para nelayan tersebut sebelumnya mengetahui tentang keberadaan kapal Tongkang yang diduga melakukan penambangan pasir di pasir laut wilayah Sekopong, pada Jumat (6/3/2020). Lokasi kapal tongkang tersebut berjarak beberapa mil dari pulau Sekopong. Kapal itu kemudian diusir warga dari garis pantai.
Untuk menenangkan warga agar tidak bertindak anarkis, pihak pemerintahan Desa Margasari bersama Polsek setempat, Koramil, dua Anggota DPRD Provinsi Lampung yaitu Asep Makmur dan Maksum Asrori, serta Ketua HNSI Bayu Witara, melakukan mediasi di Balai Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Sabtu (7/3/2020).
Ada tiga penyampaian dari warga ataupun nelayan saat mediasi tersebut, mereka dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas penambangan pasir di pasir laut wilayah Sekopong. Warga menilai aktivitas tersebut akan berdampak buruk yakni dapat merusak habitat ikan dan Rajungan yang merupakan mata pencaharian para nelayan setempat.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Asep Makmur menjelaskan akan secepatnya memanggil OPD terkait yang memberikan izin penambangan pasir tersebut.
“Karena memang sebenarnya ada 4 poin yang belum dipenuhi dalam penambangan itu. Tetapi ternyata izin ada dan itu merupakan kejanggalan,” ucap Asep.
Menegaskan kepada para nelayan bahwa persoalan penambangan pasir di pasir laut wilayah Sekopong itu akan dibahas di DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/3/20).
“Kami mengupayakan agar penolakan selanjutnya pada perizinan penambangan dari pihak perusahaan manapun di pasir laut wilayah Sekopong tersebut,” Jelasnya
Lalu beberapa penyampaian dari pihak Polsek Labuhan Maringgai, Koramil dan Kepala Desa serta aparat pemerintahan Desa Margasari, warga diharapkan tidak bertindak anarkis dan tidak mudah terprovokasi. Hal itu supaya suasana bisa kondusif dan tidak merugikan masyarakat.
Karena Pasir di pasir laut di wilayah Sekopong adalah media tempat berkembang biaknya ikan dan Rajungan. Sedangkan di Provinsi Lampung Nelayan Lampung Timur merupakan penghasil Rajungan terbesar saat ini, sekaligus sebagai mata pencaharian bagi nelayan setempat.
Hasil dari mediasi dan musyawarah, ada tiga poin yang telah disepakati bersama Berikut 3 poin tersebut:
1. Masyarakat nelayan tetap menolak tegas penambangan pasir laut oleh perusahaan manapun.
2. Meminta Pemerintah mencabut izin penambangan pasir laut.
3. Meminta DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Lampung Timur untuk mengapresiasi dan mengaplikasikan hasil musyawarah bersama tersebut. (*)