DPO Empat Tahun Silam Akhirnya Tertangkap Kejari Lampung Utara.

Lampung Utara,- Beritanatural.net
Setelah empat Tahun menjadi Data Pencarian Orang (DPO) akhirnya Dewansyah bin maslau berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (09/03/2020).

Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH Selaku Kepala Kejari Lampung Utara melalui Hafiezd, SH, MH. Selaku kasi Intel saat dikonfirmasi menggunakan WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Dewansyah.

“Berdasarkan putusan kasasi pada tahun 2017. terdakwa terbukti melanggar pasal 281 ayat (2) KUHP,” kata Hafiezd.

Penangkapan tersebut bertempat di Kecamatan Muara Sungkai, kabupaten Lampung Utara, terpidana sempat melarikan diri saat akan ditangkap, sampai pada akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri bersama anggota kepolisian Lampung Utara di area perkebunan di dekat rumah terpidana.

“Terpidana sempat melarikan diri, akan tetapi tim kami bertindak cepat hingga pada akhirnya berhasil mengamankan eksekusi perkara tindak pidana umum atas nama Dewansyah bin maslau, eksekusi selesai pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko.