Lampung,- BeritaNatural.Net
Persyaratan pembuatan SIM Internasional onlinepun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Paspor dan lain sebagainya.
Berikut tata cara membuat SIM internasional online:
1. Pemohon mengakses website resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id kemudian pilih menu pembuatan SIM Internasional.
2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga
mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.
3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.
4. Melakukan pembayaran via bank BRI, bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.
6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM internasional.
7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik jari, dan tanda tangan.
8. Mengambil SI.
(Divisi Humas Polri)