Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net- Polresta Bandar Lampung tidak menahan oknum dosen tidak tetap UBL yang juga oknum TNI gadungan berpangkat letkol yang mengaku berdinas di Badan Intelijen Strategi (BAIS) TNI. Dia dilepaskan sejak 1 x 24 jam sesuai aturan KUHP sejak diserahkan dari Denpom II/3 Lampung pada Jumat, 24 Juli 2020, pasca menjalani pemeriksaan. Senin, (27/07/20).
Dikutip dari Lampost.co Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, hingga kini belum ada laporan resmi ke Mapolresta Bandar Lampung terkait penggunaan identitas palsu (TNI) untuk dugaan tindak pidana. apakah ada laporan Tri Herliantho melakukan pemerasan dan penipuan dengan menggunakan identitas tersebut.
Selain itu, institusi TNI dalam hal ini yang namanya dicatut juga belum membuat laporan dugaan tindak pidana secara resmi, yang misalnya bersifat melakukan penipuan atau mencemarkan institusi.
“Belum ada yang melapor (pidana) hingga saat ini,” ujar Kapolresta,
Yan Budi menambahkan pihaknya mempersilakan, misalnya institusi TNI melapor jika TH diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi. Selain itu, masyarakat lainnya jika ada yang menjadi korban penipuan Tri dengan menggunakan status gadungan tersebut, dipersilakan melapor.
“Kalau mereka mau lapor pencemaran nama baik TNI silakan saja kami tunggu, nanti kan ada pemeriksaan, ada pembuktian, ada saksi ahli misalnya,” kata alumnus Akabri 1996 itu.
Sementara, terkait laporan Nurdiono dan Tito selaku pemilik saham Mitra Kosasih melalui kuasa hukumnya, Angga Revanda dan Adi Gunawan, Yan budi mengatakan perkara dugaan penipuan tersebut sudah dicabut pelapor.
“Kalau itu laporan dari kasatreskrim, pelapor sudah cabut laporan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Denpom II/3 Lampung menangkap seorang TNI gadungan yang mengaku berpangkat letnan kolonel dan kerap mengaku berdinas di Badan Intelijen Strategi (BAIS) TNI. Penangkapan tersebut dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Marjono bertempat di depan Hotel Grand Praba Jalan Wolter Mongonsidi No. 170 Pengajaran, Bandar Lampung, Kamis, 23 Juli 2020.
Pria yang diamankan karena mengaku sebagai letkol yakni Tri Herliantho, warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjungsenang. (*)