Lampung,- BeritaNatural.Net-
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung bersama Polda Lampung adakan Press Release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, diduga jenis sabu jaringan Pekanbaru, di Ruang Aula Atmani Wedhana, Gedung BNN Lampung, Kamis (13/08/2020).
Atas dasar laporan kasus narkotika Nomor : LKN/07AIII/2020/BNNP-LPG. Hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 16.00 WIB.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen pol. I Wayan Sukawiyana, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 Agustus 2020, Personil Pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi dari ekspedisi Indah Cargo bahwa terdapat paket mencurigakan berupa speaker yang tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya berencana mengambil paket tersebut. Paket tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Selanjutnya, Tim mendatangi ekspedisi Indah Cargo, untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut, yang temyata berisi narkotika jenis sabu. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polda Lampung dan
Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama-sama.
Pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2020, Sekira pukul 16.00 di Pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dengan dibantu aparat Polres Lampung Tengah, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisila AK alias WA yang berencana mengambil paket tersebut.
Dari keterangan AK, diketahui bahwa AK menerima perintah untuk mengambil paket berisi sabu tersebut dari seorang anggota polri berisinisal AY Alias A. Tim kemudian mengamankan AY Alias A di rumahnya di Ganjar Agung, Metro Barat. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pengembangan dan proses lanjut.
“TKP Kantor Ekspedisi Indah Cargo cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah JI. Lintas Sumatera, Yukum, Bandar Jaya, Lampung Tengah. Pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah. alamat Rumah di Desa Ganjar Agung RT 033 RW 011, Metro Barat, Lampung,” kata Brigjen pol. I Wayan Sukawiyana.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di BNN Lampung. “BB Narkotika 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan indah group dengan nama penerima atas nama STEVEN SIAHAAN dan nama pengirim : SAPRI, berisikan 1 (satu) buah speaker merk BIS MARCK wama hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merk “GUAN YIN WANG” berisi kristal putih yang diduga Sabu,” jelasnya. (Syah)