Selain Pidana, RT Pelaku Intimidasi Juga Bisa Terancam Hukuman Subversif.

Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net Kasus intimidasi yang dilakukan sekitar 70 oknum perangkat kelurahan, terdiri dari Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Lingkungan ( Kaling) kepada pendukung pasangan perseorangan bakal calon walikota/wakil walikota Bandar Lampung, Ike Edwin dan dr Zam Zanariah (Ike Zam) saat proses verifikasi faktual (verfak) Ike Zam yang terungkap dalam sidang lanjutan gugatan tim Ike Zam, tak melulu soal ancaman hukuman pidana. Namun bisa juga dikaitkan dengan ancaman UU Subversif atau melawan negara, karena melarang kebebasan berpendapat atau berpolitik warga negara, sesuai pasal 28 UUD 1945.

“Jelas perbuatan itu melawan negara lantaran mengebiri, menghambat atau melarang kebebasan berpolitik seseorang,” ujar Dang Gusti Ike Edwin didampingi Kanjeng Zam usai sidang lanjutan gugatan Ike Zam hari ke lima di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa (7/9) malam.

Dang Ike yang juga seorang doktor hukum menjelaskan, sejak hari kedua, Sabtu (5/9) pekan lalu. Tim Ike Zam telah menghadirkan 165 saksi dari seluruh kelurahan se Bandar Lampung dalam sidang gugatannya. Sebagian besar bersaksi adanya ancaman dan intimidasi dari oknum RT, RW serta Kaling yang melarang dan menghadang mereka, agar tidak menghadiri proses verifikasi faktual ( verfak ) Ike Zam, dengan menakut-nakuti tidak akan diberi PKH dan BLT lagi.

Tindakan intimidasi tersebut, dugaan mantan Kapolda Lampung, adalah rangkaian dari kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif (TSM) untuk menghadang lajunya bersama dr Zam pada Pilkada Bandar Lampung. Puncak kemasifannya, berlansung rapat pleno kota berakhir tanpa kesepakatan kedua belah pihak, serta raibnya data MS milik Ike Zam yang sebagian besar jumlahnya mulai menghilang sejak rapat pleno kecamatan. Sebelumnya, tim Ike Zam sudah mendapat data MS (memenuhi syarat) 26,077 namun usai sidang pleno kecamatan dan kota hasil verfaknya justru berkurang hingga 10 ribuan jumlahnya.

BACA JUGA:  DPD BMI Provinsi Lampung Rayakan HUT ke-23 BMI

Namun demikian, mantan Kapolda Lampung tersebut bersyukur kendati pun sudah diintimidasi dan dilecehkan ternyata Ike Zam sudah mampu membuktikan bahwa sejak proses awal verfak berlansung. Atau mulai dari tingkat kelurahan, Ike Zam seharusnya sudah berhasil lolos dengan mengumpulkan 26.077 memenuhi syarat (MS).

” Sebab itu dalam sidang gugatan, kami tidak menuntut lain. Apalagi untuk menambah jumlah dukungan. Kami hanya ingin jumlah angka kami yang 26.077 dikembalikan agar kami lolos.Itu saja,” ujar Dang Ike.

Jenderal polisi bintang dua itu pun mengomentari jalannya musyawarah terbuka sejak hari Jumat (4/9) sampai kini diakui tetap alot lantaran majelis hakim agaknya lebih fokus pada hal-hal tidak mendasar. “Padahal kami sudah menghadirkan 165 saksi dengan seabreg data pembuktian,” kata sang tokoh adat Lampung .

Sehubungan itu, lanjut Dang Ike, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) bisa datang dan melihat langsung fakta dalam persidangan yang diungkap saksi saksi kami melalui persaksian dan bukti-bukti dokumen, video-video serta foto-foto,” demikian Dang Gusti Ike Edwin. (*)