Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net Pada persidangan gugatan sengketa Pilwakot Bandar Lampung yang digelar Bawaslu Kota Bandar Lampung antara Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dengan KPUD Kota Bandar Lampung dihari keempat ini, tidak terlihat saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan oleh pihak KPUD Kota Bandar Lampung. Selasa, (8/9/2020).
Dengan alasan keamanan, pihak KPUD Kota Balam mengatakan hal itu kepada Ketua Majelis. Namun hal itu ditepis oleh Pemohon yakni Irjen Pol. (Purn.) Dr. ike Edwin.
“Saya mantan Kapolda Lampung, keamanan saya utamakan. Saya katakan kepada pendukung kami yang diluar, jangan sampai ada kericuhan,” tegas mantan Kapolda Lampung tahun 2016 lalu ini.
Terlihat semua yang hadir dalam ruangan rapat hanya terdiam dan pendukung Ike-Zam terus memberi semangat kepada jargonnya. (*)