Ketua Komisi II, Wahrul Fauzi Kutuk Keras Oknum OB dan Staf Nyabu.

Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net – Cleaning servis komisi II DPRD provinsi Lampung AP (30) dan JR staf, DPRD JR diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung karena kedapatan asik pesta sabu dan pil ekstasy di ruang Komisi II DPRD Lampung, pada Minggu 30 Agustus 2020 lalu.

Informasi di Gedung DPRD Lampung menyebutkan, tim Ditresnarkoba datang ke lingkungan pemerintah Provinsi Lampung dan lansgung masuk keruangan media center untuk menanyakan kepada orang yang ada di ruangan itu. Mereka minta diantarkan komisi II DPRD Provinsi Lampung. “Kumpulkan handphone kalian, tolong antar ke ruang komisi II,” kata seorang tim dari Ditresnarkoba yang tidak diketahui nama dan identitasnya.

Dari ruang itu, AP dan JR digelandang dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pantauan wartawan, saat itu yang berada di lokasi, keduanya kedapatan memiliki dan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Keduanya juga menyimpan barang terlarang pil yang diduga inex. Terdapat pula clip bekas sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Anggota DPRD Lampung I Made Bagiasa mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu atas kejadian tersebut dan ia menyesalkan kenapa harus ruangan ini yang dipakai untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut. “Jujur saya tidak tahu kalau ada kejadian ini dan kenapa harus tepat ini,” katanya.

Sejak peristiwa itu, akses pintu masuk dan keluar DPRD Lampung ditutup ketat bahkan tidak ada yang boleh masuk kecuali anggota DPRD dan bagi yang berkepentingan saja. Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda saat dikonfirmasi soal hal tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi via ponselnya meski aktif namun tidak diangkat. Begitu juga melalui pesan via WhatsApp nya tak kunjung dibalas, Senin 14 September 2020 malam.

BACA JUGA:  FGD Penyusunan Renstra, Pascasarjana Libatkan Stakeholders

Ketua Komisi II Wahrul Fauzi Kutuk Keras Oknum OB dan Staf Nyabu.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengutuk keras tindakan oknum OB dan staf DPRD Lampung nyabu di ruang komisi II. “Kita sangat mengutuk keras ya tindakan 2 staf komisi 3 baik dari OB maupun staf honorer. Kita mendukung penuh pihak polisi untuk melakukan penegakan hukum soal kasus ini,” tegas Wahrul Fauzi Silalahi, via WhatsAppnya, Selasa 15 September 2020.

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini, secara tegas meminta kepada Sekwan DPRD Lampung untuk memberhentikannya. “Dan secara tegas kita untuk memberhentikan untuk tidak lagi bekerja. Soal proses administrasi pemberhentian teknis kita serahkan ke sekwan (Sekretaris DPRD),” jelasnya

Menurutnya kedepan jangan sampai ada lagi terdengar melakukan tindakan serupa di kantor DPRD Lampung itu. “Kedepan hal-hal seperti ini (nyabu,red) tidak lagi terjadi di lingkungan kantor rakyat ini,” pintanya.

Soal pintu masuk dan keluar yang berada di samping Komisi IV DPRD Lampung ditutup, ia meminta agar tidak dikait-kaitkan dengan kejadian ini. “Ya itu perbuatan pribadi, jangan sangkutkan dengan kelembagaan DPRD dan kedepan jangan terjadi lagi. Soal pembatasan ini kurang paham kita, yang pasti ini kantor rakyat siapa aja punya akses tapi jangan melakukan hal-hal yang melawan hukum,” katanya. (*)