Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net
Dalam rangka melaksanakan proses Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandar Lampung Adakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan penetapan daftar pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, di Hotel Bukti Randu, Kamis (24/09/2020).
Hadir dalam acara tersebut, Walikota Bandar Lampung, Ketua DPRD, Kejari, Pengadilan, Polresta, Tim Pendukung Paslon, serta tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut ketua KPUD Kota Bandarlampung Deddy Triyadi menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan KPUD Bandar Lampung menetapkan nomor urut peserta pemilihan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 sebagai berikut nama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Nomor urut 1. Hi. Rycko Menoza SE SH sebagai Calon Walikota Bandar Lampung dan Johan Sulaiman,
Nomor urut 2. Hi. Muhammad Yusuf sebagai Calon Walikota Bandar Lampung dan Tulus Purnomo.
Nomor urut 3. Hj. Eva Dwiana, S.E. M.SI sebagai Calon Walikota Bandar Lampung dan Drs Hi. Deddy Amarullah.
“Komisi pemilihan Umum Kota Bandar mengingatkan, memperhatikan, dan memutuskan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung tentang penetapan Nomor urut dan penetapan daftar pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020,” kata Deddy.
Lanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung untuk menerangkan bahwa pasangan calon peserta pemilihan dan melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya. (Red)