Lampung Utara,- BeritaNatural.Net – Terkait pemukulan dan Perampasan kamera jurnalis Indosiar SCTV Ardi Yohaba yang proses hukumnya lamban ditangani oleh sat Reskrim polres Lampung Utara, Bak Tembang Dangdut Harapan hampa, Rabu (27/10/2020).
Selain itu, Pengacara Ibram fikma Edrisy, S.H.MH, selaku pengacara Juanda Basri, mencoba melakukan mediasi perdamaian antara Ardi yohaba dan Klinenya namun tidak ada titik temu.
Pengacara Juanda Basri, Ibram menjelaskan, diperkara 351 KUHpidana yang terjadi pada Ardi ini lemah, di sambutan awal Ibram,” itu tidak cukup unsur.
Pada mediasi itu, Ibram selaku pengacara Juanda, menjelaskan bahwa, perdamaian ini atas anjuran dari pihak kepolisian, dikarenakan antara Ardy dan klinenya serta penyidik, saling kenal,” ujar Ibram.
Dan Agus selaku Kanit Pidum berusaha menahan perkaranya supaya tidak naik,” jelas ibram kepada seluruh yang hadir di kediaman Bupati Budi Utomo Lampura saat itu.
Dikesempatan yang sama Pengacara Ardi Yohaba, Candra Guna S.H, menerima etikat baik dari pihak Juanda Basri dalam kesempatan itu, Candra guna sangat menyayangkan bahasa dari pihak Juanda Basri bahwa perdamaian ini anjuran dari pihak kepolisian, seolah olah ada permainan,” tegas Candra guna.
Maka dalam hal ini lanjut Candra,” saya akan menyurati Kapolres Lampung Utara guna mempertanyakan, tentang perkembangan kasus ini, termasuk berkaitan dengan peryataan pengacara Juanda Basri yang menyatakan pasal 351 KUHPidana tentang peristiwa penganiayaan yang dialami Ardi Yohaba dikatakan tidak memenuhi unsur,” ujar Candra Guna.
Padahal kita sendiri selaku pelapor belum mengetahui hal ini, kenapa malah justru terlapor dahulu yang mengetahui bahwa pasal 351 KUHPidana dikatakkan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disampaikan pengacara terlapor, muncul pertanyaan ada apa oknum polisi dengan pihak terlapor,” tegas Candra guna.
Lanjut Candra guna seharusnya ketika dua alat bukti sudah terpenuhi artinya unsurnya sudah cukup, yang menentukan apakah benar atau tidaknya peristiwa tindak pidana itu yang menentukan kebenarannya adalah pengadilan dan bukan polisi apalagi pengacara,” jelas Candra guna.
Saya selaku kuasa hukum Ardi Yohaba sangat menyayangkan bahasa yang keluar dari perkataan pengacara Juanda Basri seolah ada interpensi dalam penanganan kasus ini dan harapan saya kepada pihak penyidik dan kapolres lampung Utara untuk segera menetapkan perkara Juanda Basri supaya tidak berlarut larut,” pungkas Candra Guna.
Ardi Yohaba selaku pelapor berharap kepada pihak kepolisian segera menetapkan perkara ini, kalau nanti tidak terbukti bersalah itu sudah urusan pihak pengadilan supaya saya sendiri tidak adalagi tekanan dari pihak organisasi atau dari pihak perusahaan saya sendiri bekerja,” jelas Ardi.
Dalam hal ini saya sangat menyayangkan bahasa yang keluar dari bahasa pengacara Juanda Basri seolah memojokkan saya bukan memediasi dan mendinginkan suasana, apalagi dengan kalimat” 351 KUHPidana Yang saya alami lemah” bukan dia pengacara atau kepolisian yang bisa menentukan benar atau salah setau saya pengadilan, apalagi perdamaian ini anjuran dari oknum kepolisian polres Lampung Utara seperti apa yang di ucapkan pengacara Juanda Basri,” jelas Ardi.
Yang pasti saya akan berkordinasi dengan kantor, lembaga dan pengara yang saya tunjuk saat ini,saya akan berkordinasi dahulu apa yang disampaikan dan mau pihak terlapor kepada saya.
Tambah Ardi saya sangat sesalkan bahasa yang keluar dari pihak pengacara Juanda Basri bukan malah mendinginkan suasana malah memperkeruh dengan perkataan yang tidak penting dan membawa nama institusi kepolisian jadi seolah ada permainan disini,” pungkas Ardi Yohaba.(Red)