Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net- Pemprov Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dan DPRD Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Lampung tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, Struktur Fiskal Keuangan Daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah sebesar Rp7,59 triliun. Dengan komponen, Pendapatan Asli Daerah Rp3,3 triliun, Pendapatan Transfer Rp4,24 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp13,9 miliar.
Kedua Belanja Daerah sebesar
Rp7,48 triliun, dengan komponen Belanja Operasional Rp5,5 triliun, Belanja Modal
Rp619 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp30 miliar dan Belanja Transfer Rp1,3 triliun.
Serta Pembiayaan Daerah
Dengan komponen, Penerimaan Pembiayaan Rp58 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 171 miliar.
Nunik menambahkan, sebagimana diketahui, bahwa saat ini Lampung masih dihadapkan oleh kejadian luar biasa yaitu terjadinya pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada tatanan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak hanya di Provinsi Lampung tetapi juga Nasional dan global.
“Di tengah tantangan pemulihan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 yang diperkirakan masih akan terasa pada tahun 2021, penyusunan KUA/PPAS Provinsi Lampung Tahun 2021 diformulasikan dalam kerangka upaya mengatasi tantangan untuk mampu bangkit kembali menjadi lebih maju dan lebih berdaya saing,” ujar Nunik. (Rls)