Klarifikasi Balasan Pemberitahuan Dari Bawaslu Lampung Tengah, 2 Laporan Dinyatakan Tidak Bisa di Registrasi.

Lampung Tengah,- BeritaNatural.Net- Bedasarkan surat klarifikasi balasan pemberitahuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, nomor: 219-220-221-222/K.LA-03/PM.06.02/Xl/2020, yang dilayangkan pada Minggu (22/11) terkait dugaan pelanggaran oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut. 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya, yang telah di laporkan oleh Ketua relawan Basmi, Abdul Razak pada, Kamis 19 Nopember 2020 lalu, Diketahui dari empat laporan tersebut, dua diantaranya tidak bisa diregistrasi oleh pihak Bawaslu.

Dalam surat tersebut pihak Bawaslu menyatakan bahwa, dari 4 laporan tersebut diketahui 2 laporan dinyatakan tidak bisa di registrasi, dan ditindaklankuti oleh pihaknya, seperti laporan terkait senam berjaya, dan video yang viral oknum kakam yang memprovokasi warga untuk mendukung Paslon.2, dengan alasan kejadian tersebut sudah melebihi batas waktu dari laporan pelanggaran yaitu, 7 hari dari temuan kegiatan pelanggaran yang dimaksud.

Sementara 2 laporan pelanggaran lainnya, pihak Bawaslu memberi waktu 2 hari kedepan sejak surat tersebut dilayangkan oleh Bawaslu, untuk pelapor dapat memenuhi syarat materiel, seperti tempat, waktu kejadian pelanggaran, dan uraian kejadian pelanggaran, agar pelapor dapat memenuhi syarat tersebut.

Seperti laporan dugaan pelanggaran pengukuhan relawan milenial Musa-Dito, dan dugaan pelanggaran Kontrak politik oknum kakam dengan Paslon Musa-Dito.

Menanggapi hal itu Ketua relawan Basmi (Pelapor) meminta pihak Bawaslu mengkaji ulang terkait dugaan pelanggaran senam berjaya, dengan terlapor instruktur senam atas nama Susi. Dimana menurutnya sebelumnya temuan pelanggaran senam tersebut sudah dilaporkannya ke Bawaslu 2 hari dari waktu kejadian kegiatan senam tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pihak Bawaslu. Bahkan laporan dari team relawan Gasak (pendukung Paslon.2) yang melebihi batas waktu 7 hari, langsung di respon dan di tindaklanjuti Bawaslu, terbukti pada Kamis 19 Nopember 2020 Cabup nomor urut.3, Nessy Khalvia di panggil oleh pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sama.

BACA JUGA:  FT On-Site Visit Akreditasi ASIIN untuk Tiga Jurusan

“Yang menjadi tanda tanya kami adalah, mengapa laporan pihak Paslon.2 terkait kegiatan senam Paslon.3 di tindaklanjuti oleh Bawaslu, yang diketahui laporan mereka sudah melebihi dari batas waktu yang ditentukan pihak Bawaslu (melebihi 7 hari). Sementara laporan kami dianggap tidak bisa di registrasi, dengan alasan yang tidak bisa kami terima. Dengan waktu, dan bentuk pelanggaran yang sama,” ujar Abdul Razak, menanggapi hal ini di Posko Basmi, Minggu (22/11).

Meski demikian menurut Abdul Razak, pihaknya akan tetap mengumpul, dan melengkapi kekurangan syarat materiel yang di minta pihak Bawaslu, dan akan mempertanyakan laporan pihaknya terkait senam berjaya tersebut, mengapa tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sama seperti terkait pemanggilan Cabup Nessy Khalvia beberapa hari lalu.

“Sementara saat kami mencoba mengklarifikasi terkait hal ini kepada pihak Bawaslu, mereka selalu meminta kami langsung konfirmasi kepada Ketua Bawaslu, Harmono. Sementara yang bersangkutan Ketua Bawaslu ketika kami minta klrifikasi tidak pernah menjawab, dan merespon baik telepon dan WA dari kami,” tegas Razak. (Santi)