32 Tahun Peristiwa Talangsari, Korban Pertanyakan Komitmen Pemerintah selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu.

Lampung Timur,- {BN.Net} Paguyuban Keluarga Korban Talangsari bersama dengan KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang), IWO (Ikatan Wartawan Online) Lampung Timur, mengadakan Koferensi Pers dalam rangka 32 Tahun Peristiwa Talangsari, di Kantor Sekretariat IWO Lampung Timur, Labuhan Ratu, Way Jepara, Lampung Timur, pada 7 Februari 2021.

Ketua PK2TL edi Arsadad menceritakan bahwa selama 32 tahun paska peristiwa Talangsari tahun 1989, pemerintah belum bisa menuntaskan Kasus Talngsari

“sampai saat ini belum ada penyelesaian terhadap kasus pelanggaran Ham Berat Talangsari, meskipun pemerintah telah beberapa kali membentuk tim untuk menyelesaiakan kasus ini tapi nyatanya sampai saat ini tak satupun dari tim tersebut bisa menuntaskan kasus Talangsari” Ujarnya.

Masih kata Edi, memang beberapa korban telah menerima beberapa bantuan dari kementerian maupun dari Pemerintah lokal, tapi bantuan tersebut adalah program dari kementerian dan program dari Pemkab yang diberikan kepada Korban Talangsari,

” kami tetap meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan Kasus Talangsari ini secara yudisial sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, Tentang Pengadilan Ham”, tutup Edi.

Sedangkan melalui aplikasi zoom, Koordinator KontraS Fatia Maulida menyampaikan “Bahwa KontraS selama ini bersama Keluarga dan Korban mengupayakan kepada pemerintah untuk menuntaskan Kasus Pelanggaran Ham Berat Talangsari melalui upaya litigasi maupun non litigasi, namun tidak pernah ada kemauan politik atau political will dari pemerintah untuk menuntaskan kasus Talangasari walaupun hal tersebut sudah tertera ataupun menjadi salah satu tindakan yang dijanjikan oleh pemerintah Joko Widodo pada masa kampanye nya maupun beberapa program – programnya terkait penyelesaian Kasus pelanggaran Ham Berat masa lalu dari mulai periode awal presiden Joko Widodo, ketiadaan kemauan untuk menyelesaiakan kasus pelanggaran Ham berat masa lalu ini kemudian mengakibatkan penyumbatan penyelesaian kasus kasus pelanggaran Ham berat dan salah satunya adalah kasus Talangsari.” Fatia menambahkan kan lagi “perlu diketahui ahir -ahir ada upaya – upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan, namun perlu dicatat bahwa pemerintah harus memberikan jaminan ketidakberulangan terhadap korban, upaya -upaya pemulihan dan reparasi psikososial terhadap korban itu harus sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000, pemulihan korban tidak menggugurkan kewajiban negara untuk menyelesaikan kasus, karena penyelesaian kasus sudah termasuk bentuk dari pemulihan itu sendiri”. Ujar Fatia.

BACA JUGA:  PJ Bupati Tubaba Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur'an Juz 30

Sekjen IKOHI Zainal Mutaqin dalam kesempatan tersebut mangatakan bahwa negara wajib bertanggung jawab baik secara hukum maupun politik untuk mengembalikan hak dan martabat Korban “Negara wajib bertanggung jawab baik secara hukum maupun politik untuk mengembalikan hak dan martabat korban, Kasus Talangsari harus segera dituntaskan agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepan”.

Peristiwa Talangsari 1989, menurut laporan hasil penyeledikan Komnas Ham merupakan salah satu kasus yang terdapat dugaan pelanggaran Ham Berat masa lalu yang saat ini hasil laporan tersebut sudah diserah ke Kejaksaan Agung RI untuk ditindak lanjuti ketahap penyidakan, namun Kejaksaan Agung belum menindaklajuti hasil penyelelidikan tersebut sehingga keluarga dan korban Talangsari bersama dengan penggiat Ham terus mendorong kepada pemerintah untuk segera menuntaskan Kasus Talangsari dan kasus-kasus pelanggaran Ham Berat lainya. (*)