Puslitbang MA Bekerjasama Dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan.

oleh -75 views

Lampung,- (BN.Net) Puslitbang MA bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan menggelar diseminasi hasil penelitian, di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Kamis, (27/5/2021).

Ketua panitia kegiatan Ernida Basry menjelaskan kegiatan diseminasi ini sendiri dihadiri oleh Ketua Kamar Agama RI, Rektor UIN Raden Intan Lampung diwakili oleh Wakil Rektor 1 UIN Raden Intan Lampung, Dosen UIN Raden Intan Lampung, Dosen Universitas Lampung, Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia, Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia, APSI, Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung.

“Salah satu tujuan diseminasi ini sendiri adalah  mendiskusikan perkembangan  hukum ekonomi syariah menyongsong peradilan modern dan penyebar luasan informasi,”jelas Ernida.

Diseminasi yang menghadirkan Ketua Kamar Agama MA-RI Dr. H. Amran Suadi yang menyampaikan Isu yang menjadi isu di peradilan mengenai Hukum Formil belum ada hokum acara “khusus” tentang penyelesaian sengketa.

“Hukum Materil Khes belum pernah diperbarui sejak tahun 2008 (13 tahun), Sumber Daya Manuia, hakim dan aparatur peradilan harus mampu menghadapi persoalan ekonomi syariah seiring berkembangnya praktik ekonomi syariah, Dinamika Ekonomi Syariah praktik ekonomi syariah selalu berkembang namun tidak diiringi dengan perubahan Khes,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Mahkamah Agung RI Dr. H. Hasbi Hasan menjelaksan Litbang di MA berbeda dengan penelitian di tempat lainnya sehingga tema penelitian harus sesuai.

“Aplikasi perkembangan hakim-hakim agung, semua data litbang dapat di akes melalui situs website. Aplikasi e-BIMA yang merupakan produk inovasi dari litbang MA yang terintegrai dengan 9 situs lainnya,” jelasnya.

Menurutnya karakteristik ideal peradilan modern di era industri 4.0 dan bagaimana identifikasi peluang dan tantangan regulasi Perma ekonomi syariah di era peradilan modern. Perlunya penyesuaian terhadap sistem elektronik dipilih untuk menjadi benchmark pembaruan manajemen kepakaran.

“Pengadilan elektronik merupakan sistem layanan administrasi perkara di pengadilan berbasis sistem informai pengadilan yang penerapannya ini diwujudkan dalam aplikasi e-court yang sudah diterapkan di seluruh satuan kerja pengadilan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkama Agung,” jelasnya.

Sementara Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah Dr. Kumedi Djakfar memaparkan Peran Basyarnas dalam Penyeleaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Adanya persaingan usaha kadangkala menimbulkan konflik (sengketa) yang apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan masalah baru. Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis/ekonomu Syari’ah memiliki prinsip penting mengutamakan usaha-usaha perdamaian.

Ketua Bidang ESL, DSN-MUI Institute Azharuddin Lathif memaparkan disharmoni antara KHES, Fatwa DSN-MUI, dan POJK/SEOJK seperti beberapa pasal KHES yang berbeda dengan norma akad di Fatwa DSN dan POJK/SEOJK.

“Sumber disharmonisasi KHES dan Fatwa DSN-MUI yaitu penggunaan istilah yang tidakm tepat, penggunaan definisi yang sama dengan konsep konvensional, penerjemahan istilah yang salah, adanya fatwa baru yang mengelaborasi konsep lama, mengambil konsep fatwa yang tidak utuh, adanya pengembangan konsep sementara fatwa lama belum diperbaiki, perumusan konsep yang berbeda,”jelasnya.

Menurutnya langkah strategis yaitu: dalam proses perumusan fatwa harus selalu melibatkan stake holder, pembuatan Per UU dilakukan harmonisasi dengan sumber hukum fatwa DSN-MUI, pembuatan regulasi/ Per UU dilakukan osialisasi yang intens, intens upgrading keilmuan para penegak hukum, muatan materi KHES sebaiknya dibatasi pada konsep dasar akad dan jenis-jenis akad yang musamma (nominaat).

Wakil Rektor 1 UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. Alamsyah, menyampaikan ucapan terimakasih dan hormat yang sedalam-dalamnya atas kerjasama Mahkamah Agung RI dan UIN Raden Intan Lampung terkait Desiminasi Penelitian yang sangat erat dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan/Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian.

“Dunia kampus sangat mendukung acara ini agar kajian pengetahuan tidak terhenti dan terus adanya pembaruan ilmu,” pungkas Alamsyah. (*)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat