PT Gudang ESSE Global Diduga Ilegal.

oleh -134 views

Lampung Utara,- (BN.Net) Tidak Mengantongi Izin, Gudang Rokok PT ESSE Global yang menyuplai sejumlah pasar di Kabupaten Lampung Utara telah beroperasi beberapa tahun belakang.

Yang berada tepat di Jalan Simpang Nakau, Rt/Rw 04/02, Sripandowo, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.

Senada dikatakan oleh Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin. Dia menilai bahwasanya izin usaha untuk menjalankan aktivitas mensuplai rokok disana belum ada. Dan sejauh ini hanya sebatas koordinasi dengan pengelola dilapangan.

“Kalau soal urusan perizinan, itu belum pernah mengeluarkan rekomendasi secara tertulis. Kalau soal lingkungan itu pernah informasinya, pernah datang kordinasi soal ini (izin), “imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lampura, Sri Mulyana sampai dengan saat ini pihaknya belum mengetahui pasti kebenarannya.Sebab, baru mendengar permasalahan itu, dan sejauh ini pihaknya belum pernah menerbitkan surat terkait izin gudang rokok melakukan usaha disana.

“Kalau sejauh ini belum pernah menerbitkan izin usaha gudang perusahaan yang bergerak memyuplai rokok ini. Mungkin izinnya lama atau lainnya, itu yang perlu kita dalami. Coba dalam waktu dekat akan turunkan tim setelah kita bentuk, “kata wanita berhijab itu, Selasa, 19 Oktober 2021.

Setiap perusahaan yang melaksanakan usahanya di Lampura, menurut wanita disapa akrab Uni Sri itu harus memiliki izin usaha dikeluarkan pemerintah daerah. Bila tidak, maka dapat dianggap menyalahi aturan (ilegal).

“Setidaknya kan koordinasi, apalagi disana (desa) ada kades dan staf kecamatan. Kalau kejadi atau hal yang tak sesuai, ya mbok dilaporkan. Seperti di Kecamtam misalnya, disana ada kasi tantib yang selama ini menjadi mita tapi tak ada laporan, “terangnya.

Disisi lain, Kepala Gudang PT Esse, Rio masih enggan berkomentar banyak mengenai persoalan itu.”Kalau mau tanya, silahkan datang ke kantor, “ujarnya.

Informasi dihimpun dilapangan, izin operasi gudang penyuplai rokok ternamaan (Esse) disinyalir telah beroperasi beberapa tahun tanpa memiliki izin usaha. Semisal IMB, sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat.

“Selain tak dapat pemasukan (pad), kita masyarakat hanya jadi penonton. Padahal mereka berusaha kan sudah, kalau dikoordinir pemerintah, setidaknya dapat menambah pendapatan asli daerah ditengah kondisi keuangan tak menentu saat ini. Tapi ini kok tidak, seperti sudah diam semua, “ujar warga disana.

“Sudah aman, atau bagaimana. Kok, tidak ada suaranya padahalkan ini potensi. Selain menambah PAD juga harus berkontribusi terhadap pereknomian masyarakat, “pungkasnya. (ROFIQ)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat