Penyerahan Santunan Terhadap Ahli Waris Korban Laka Di Tol Trans Sumatera Km 108 Kecamatan Tegineneng Tanggal 23 Desember 2021. 

oleh -66 views

Lampung,- (BN.Net) Rekan-rekan media yang kami hormati dan kami banggakan, sebagai pelaksana jaminan perlindungan
kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan.

PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan bagi ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas sebagai berikut :
Kronologis kejadian pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 11.30 Wib. tepatnya di Jl Tol Trans Sumatera KM 108 Arah Bakauheni Kec.Tegineneng Kab.Pesawaran mobil Toyota Hi Ace Nopol G-7259-BD yang berjalan hilang kendali kemudian menabrak belakang kanan Truck Hino Fuso Nopol BG-8027-BI. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan 4 orang penumpang Toyota Hi Ace meninggal dunia yang seluruhnya dibawa ke Rumah Sakit Abdul Moeloek dan 10 penumpang lainnya mengalami luka-luka ditangani di RS Natar Medika Lampung Selatan.

Adapun data korban meninggal dunia berikut ahli warisnya sebagai berikut:
1. Nama Korban : Azizatul Musfiroh, (Pr/42th)
Alamat : Gunung Katun Kec.Baradatu Kab.Way Kanan
Ahli Waris : Solehan (Suami)

2. Nama Korban : A. Zydan Ziyya (Lk/3 th )
Alamat : Gunung Katun Kec.Baradatu Kab.Way Kanan
Ahli Waris : Solehan (Orang Tua)

3. Nama Korban : Masnuri, (Pr/55th )
Alamat : Gunung Katun Kec.Baradatu Kab.Way Kanan
Ahli Waris : Martha Dinata (Anak)

4. Nama Korban : Gheffira Khansa A, (Pr/8th)
Alamat : Gunung Katun Kec.Baradatu Kab.Way Kanan
Ahli Waris : Sumardi (Orang Tua).

Muhammad Zulham Pane selaku Kepala Jasa Raharja Cabang lampung, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, dan kurang dari 24 jam santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia telah diserahkan sebesar 50 juta kepada masing-masing ahli waris. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit Natar Medika tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,-, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum
Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka.

Muhammad Zulham Pane menambahkan, “Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” ucap Zulham Pane. (Syah)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat