KPPU Kanwil II Kembali Menemukan Praktek Tying Di Provinsi Lampung.

Lampung,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II kembali menemukan adanya praktek tying penjualan minyak goreng di Provinsi
Lampung. Produk minyak goreng tersebut dengan merek Tawon yang diproduksi oleh PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group).

Berdasarkan penelusuran minyak goreng merek Tawon tersebut didistribusikan oleh PT Sungai Budi yang juga bagian dari (Sungai Budi Group). Produk minyak goreng merek Tawon dijual terikat dengan produk lainnya seperti bihun jagung dan santan kelapa yang juga diproduksi oleh Sungai Budi Group. Atas perilaku tying tersebut retail mengeluhkan sulitnya untuk
menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng.

Sebagaimana diketahui praktek tying bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan
bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang
memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok”,” jelas KPPU Kanwil II Lampung dalam Pres Rilis.

KPPU sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui di level mana praktek tying ini dilakukan, mengingat kegiatan produksi dan distribusi minyak goreng merek Tawon dilakukan oleh perusahaan dalam group yang sama.

Atas temuan ini KPPU kembali mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha diseluruh level distribusi baik dari Produsen, Distributor, Sales, dan Retail untuk menghentikan perilaku tying sebagai strategi dalam penjualan. KPPU juga meminta agar retail melaporkan secara langsung jika kembali ditemukan adanya praktek tying yang dilakukan oleh Produsen, Distributor dan Sales dalam penjualan minyak goreng. (***)

BACA JUGA:  Keluarga Jagad Satria Nusantara Berharap Ada Itikad Baik Dan Rasa Empati