KPPU Intensifkan Pengawasan Tender Pengadaan Barang/jasa Perbaikan Infrastruktur Jalan Di Provinsi Lampung

oleh -169 views

Lampung,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) mengintensifkan pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa, khususnya pada pelaksanaan tender infrastruktur perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung.

Pengawasan ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berencana akan menjalankan proses perbaikan terhadap 15 ruas jalan di Provinsi Lampung dengan nilai anggaran sebesar Rp 800 miliar dari APBN 2023.

“Kebijakan ini berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023. Sebagai wujud dukungan KPPU terhadap kebijakan Pemerintah dalam perbaikan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung, KPPU akan memastikan pelaksanaan lelang/tender baik yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR maupun oleh Pemerintah Provinsi Lampung dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II.

Berdasarkan pada Pasal 22 (UU 5/1999), diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU akan memfokuskan pengawasan terhadap 3 perilaku persekongkokolan, yaitu (1) Persekongkolan Horizontal, persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang/jasa yang bersaing, (2) Persekongkolan Vertikal, persekongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang/jasa dengan panitia tender atau pokja, dan (3) Persekongkolan Vertikal & Horizontal, persekongkolan yang terjadi diantara beberapa penyedia barang/jasa dan juga dengan panitia tender atau pokja,” tambahnya.

Terdapat beberapa dampak kerugian yang ditimbulkan dari persekongkolan tender, yaitu (1) pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, (2)Barang/ jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, (3)hambatan pasar bagi peserta potensial dan (4) nilai proyek menjadi lebih tinggi Sebagai langkah Preventif KPPU menghimbau seluruh pihak terkait, baik pada panitia tender atau Pokja dan pelaku usaha atau penyedia barang/jasa, untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku termasuk aturan yang tertuang dalam (UU 5/1999). KPPU berkomitmen akan mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan (UU 5/1999) dalam tender perbaikan 15 ruas jalan di Provinsi Lampung. (*)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat