BUMDES dan BUMDESMA Untuk Pembangunan Ekonomi Desa

Lampung,- (BN.Net) Pada hari Jum’at,22/12/2023 dan hari Sabtu 23/12/2023 di adakan pelatihan 13 BUMDES sekecamatan Negeri Besar, kabupaten Waykanan. Dengan tema Pembangunan Ekonomi desa bergerak maju, mandiri dan cerdas. Dalam kegiatan juga di laksanakan penyerahan Sertifikat Badan Hukum BUMDES yang di terbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ahmad muslim,S.E SEKJEND Yayasan Desa Politan Indonesia (DESINDO) selaku narasumber pelatihan BUMDES sekecamatan Negeri Besar memaparkan bahwasanya Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sejak terbitnya Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, sebagai dasar hukum pendirian BUMDES oleh pemerintah Desa.

Selanjutnya peraturan mengenai pendirian BUMDES di perbaharui dalam UU RI Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan di perkuat dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 72 tahun 2005 tentang desa.

Kemudian babak baru dalam sejarah pemerintahan desa di berikan kewenangan untuk membangun ekonomi di desa yang di pimpinnya dengan mendirikan BUMDES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Adalah dengan terbitnya UU RI nomor: 6 tahun 2014 tentang desa. Yang dalam UU desa ada Dana Desa (DD) dari APBN yang di gelontorkan untuk desa – desa di seluruh Negara Republik Indonesia, Dan DD termasuk untuk penyertaan modal BUMDES.

Anggaran negara yang telah di alokasikan untuk DD sepanjang tahun anggaran 2015 s/d 2022 sudah lebih dari Rp.400 Triliun.

Dari DD tersebut telah menumbuh kembangkan kurang lebih 52.000 usaha BUMDES di tiap desa.

Meski dari sekian banyak BUMDES yang telah berdiri ada yang aktif dan juga mati suri, namun BUMDES keberadaannya masih eksis dan telah berikan manfaat untuk warga desa.

BACA JUGA:  Kasrem 043/Gatam Berikan Materi kepada KKDN Sespimti Polri Secara Virtual.

Pembangunan desa juga di laksanakan oleh lintas kementerian, lembaga atau institusi.

Seperti yang di laksanakan oleh MENKO Perekonomian yang membuat UU RI Nomor: 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang di ikuti oleh pengaturan mengenai BUMDES dalam PP Nomor: 11 tahun 2021 tentang BUMDES.

Dengan PP Nomor 11/2021 tentang BUMDES, maka KEMENDES PDTT RI terbitkan PERMENDES PDTT RI Nomor: 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Baran dan/atau Jasa BUMDES/BUMDESMA.

KEMENHUMHAM RI juga terbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: 40 tahun 2021 tentang penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Sertifikat Badan Hukum di Perlukan BUMDES dan BUMDESMA sebagaimana amanat dari ketentuan pasal 9 ayat (5) peraturan pemerintah Nomor: 11 tahun 2022 tentang BUMDES/BUMDESMA.

Dengan demikian Pemerintah desa selain punya kewenangan mendirikan BUMDES juga memiliki kewenangan Mendirikan BUMDESMA, untuk mengelola DD agar pembangunan ekonomi desa bergerak maju, makmur, Mandiri, cerdas dan berkelanjutan serta lebih berkesinambungan dan adil sesuai ideologi Pancasila berinti sari gotong royong dan sesuai amanat konstitusi ekonomi dalam pasal 33 UUD’45 serta peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dan dengan adanya UU Desa desa, telah membawa konsekuensi baru bagi BUMDES / BUMDESMA di Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran sebagai penggerak ekonomi di desa.

Adapun Maksud dari pendirian BUMDES sebagai konsep pembangunan ekonomi di desa dengan penyertaan modal dari DD yang di berikan oleh Pemerintah Desa berdasarkan rencana usaha atau bisnis yang di buat oleh pengurus BUMDES. Karna BUMDES merupakan Badan Hukum yang di dirikan oleh pemerintah desa dan/atau bersama desa-desa dalam mendirikan BUMDESMA, dengan maksud Untuk:

BACA JUGA:  Wakapolda Lampung Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021.

1. Mengelola usaha di desa.

2. Memanfaatkan aset milik pemerintah desa.

3. mengembangkan investasi dan produktivitas serta datangkan investor.

4. Menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan Tujuan di dirikannya BUMDES dan BUMDESMA adalah, sebagai berikut:

1. Menghadirkan unit – unit usaha yang menopang kebutuhan masyarakat dan hadirkan teknologi tepat guna dalam bisnis sehingga mudah di akses masyarakat desa dan menghasilkan profit dan benefit baik untuk keberlangsungan bisnis BUMDES maupun menghasilkan pendapatan Asli desa.

2. Pengelola usaha secara profit oriented.

3. Menumbuh kembangkan dan memajukan potensi di desa.

4. BUMDES dan BUMDESMA dalam melaksanakan bisnis berasaskan “SUBSIDIARITAS”, yakni: pengurus BUMDES yang terdiri dari Perangkat desa dan masyarakat desa dalam membuat keputusan pelaksanaan unit usaha di desa tidak mematikan potensi usaha yang sudah di jalankan oleh warga desanya. Dengan demikian usaha atau bisnis yang akan di laksanakan BUMDES harus memiliki kemampuan dalam memberdayakan kesejahteraan dan kemakmuran orang banyak.

Sedangkan sumber modal BUMDES berasal dari:

1. Pemerintah Desa dari Dana Desa.

2. Tabungan masyarakat.

3. Bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.

4. Pinjaman, BUMDES dapat mengakses modal dari pinjam ke pihak perbankan atau Lembaga keuangan lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.

5. Penyertaan modal dari pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Sebagai ruang lingkup usaha antara lain:

1. Bisnis Perdagangan atau “TRADING”.

2. Bisnis Penyewaan atau “RENTING”.

3. Bisnis Sosial atau “SERVING”.

4. Bisnis Kontraktor atau “CONTRACTING”.

5. Bisnis Keuangan atau “BANKING”.

6. Bisnis Bersama atau “HOLDING”.

BACA JUGA:  Bantuan Dari PT. Bank BNI Diterima Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Lampung Utara.

7. Bisnis Perantara atau “BROKERING”.

8. Bisnis jasa teknologi tepat guna atau “APLIKASI DIGITAL”.

9. Bisnis Jual Beli secara DIGITAL atau “E-COMMERCE”.

10. Bisnis pergudangan dan pengolahan komoditas atau “RESI GUDANG”.

Dini Desthiny,S.E.,M.Si selaku narasumber juga memaparkan tentang FAKTOR KEBERHASILAN MENGELOLA BUMDES adalah, sebagai berikut:

A. Unit usaha atau Bisnis BUMDES mengelola Potensi desa baik di sektor SDA dan SDM maupun potensi lainnya yang ada di desa.

B. Penyertaan modal usaha dari DD yang di berikan oleh Pemerintah desa yang maksimal sebagai modal usaha dan pembiayaan operasional usaha, agar tercapai produktivitas perekonomian desa dalam memenuhi kebutuhan warga desa dan pasar secara luas. Karna penyertaan modal usaha dari DD adalah kekuatan BUMDES dalam kembangkan dan majukan bisnisnya.

C. Pengurus BUMDES dalam melaksanakan kinerjanya membuat, sbb:

~ Business plan sebagai pedoman melaksanakan bisnis, ilustrasi keseluruhan bisnis yang akan di jalankan, termasuk kebutuhan permodalan dan pasar yang di tuju untuk menjual produk.

D. Pembuatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDES berdasarkan data primer potensi desa dan data konferhensif sumber daya yang ada di desa serta kebutuhan dalam mengoperasionalkan BUMDES yang di butuhkan untuk menumbuhkan kembangkan perekonomian desa.

E. BUMDES membuat laporan keuangan secara berkala.

F. Edukasi dan pelatihan pengurus BUMDES baik peningkatan teknis dan administrasi serta management.

G. Pengawas dan pembinaan BUMDES dari Pemerintah Daerah, Dinas PMD, PEMDES, BPD dan Pendamping Desa.

H. Peran aktif struktur BUMDES dalam mengelola unit usaha.

pelatihan BUMDES yang di laksanakan juga dalam rangka meningkatkan teknis dan management pengelolaan BUMDES dan BUMDESMA. (*)