KPPU Segera Menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas Di Pelabuhan Panjang Lampung
Bandarlampung,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar Sidang Majelis Komisi dalam Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 03-141/DH/KPPU.LID.I/III/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung.
“Perkara ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 tahun 1999) yang dilakukan oleh PT JSMS, PT MTKI, PT CPC, dan PT TDT melalui Assosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) yang menyepakati besaran tarif Depo Kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung. Tarif yang disepakati oleh anggota ASDEKI adalah tarif batas atas dan batas bawah dari tarif lift on-lift of (Lo-Lo) kontainer,” jelas Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II.
Selain bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999, penetapan tarif sepihak dari anggota ASDEKI juga berdampak pada terbatasnya pilihan konsumen/pengguna terhadap pilihan harga dan kualitas serta menambah beban biaya logistik.
“Setelah melakukan proses Penyelidikan sejak 2 Maret 2023, KPPU menemukan bukti yang cukup dan menaikan status penyelidikan perkara Nomor 03-141/DH/KPPU.LID.I/III/2023 ke Tahap Sidang Majelis Komisi/ Pemeriksaan Pendahuluan,” tungkasnya. (***)