Jelang Setahun Ditetapkan Sebagai Tersangka, ASW Bebas Jalani Kehidupan Sebagai PNS

Bandarlampung,- (BN.Net) Kuasa Hukum Rofiq Ramadhan pertanyakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/06/II/2023/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, Jum’at (05/01/2024)

Robert Evo Wakando, S.H., M.H., dan Rekan saat dikonfirmasi di Kantornya, Jl. P. Tirtayasa No.26, Sukabumi, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa tersangka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga kini tidak ditahan oleh penegak hukum.

Secara resmi pihak kepolisian telah mengeluarkan surat menetapkan tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik I Made Sudastra, S.H dan dicap. Menimbang bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, Pemeriksaan saksi-saksi, adanya bukti bukti, Pasal yang disangkakan telah cukup bukti maka keluarlah Surat Ketetapan tersangka.

“Surat Ketetapannya kan sudah jelas terhitung mulai tanggal 24 Februari 2023. Dengan alasan bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara, korban Rafiq Ramadhan mengenai dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor ASW telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP, kenapa tersangka belum juga ditahan,” jelas Robert

Pihaknya juga berharap tersangka segera ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberitahukan Perkembangan Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, serta pihak-pihak terkait.

“Hampir satu tahun, sejak ditetapkan tersangka ini tidak ditahan sampai sekarang, dan masih tetap bekerja sebagai PNS,” pungkasnya. (***)

BACA JUGA:  Laksada (Purn) Dani Achdani Meninjau Langsung 4 Satuan Pendidikan