Hadapi Pemilu 2024, Aprilliati Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015

Lampung,- (BN.Net) Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Aprilliati menyampaikan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perda yang memberikan bantuan hukum.

“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa DPRD Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya, Rabu (31/01).

Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

“Perda ini dibuat untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya. (*)

BACA JUGA:  Secara Resmi Dibuka Inisiator 3 Entitas Sektoral