Nasabah FIF Macet, Ratusan Somasi Dilayangkan Kantor Hukum Novi Hermanto & Partners

Lampung,- (BN.Net) PT Federal International Finance berkerjasama dengan Kantor Hukum Novi Hermanto & Partners untuk membantu penyelesaian dalam tunggakan atau yang sering disebut kredit macet kepada nasabah.

Dalam hal ini Novi Hermanto,S.H. Selaku Kuasa Hukum FIF saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa telah melayangkan kurang lebih 500 Surat Teguran atau somasi kepada nasabah macet FIF di Provinsi Lampung yang Tersebar di 15 Kabupaten/Kota, Sabtu (09/03/2024)

“Sebelumnya kami telah menjalankan langkah secara persuasif dan humanis kepada para nasabah yang mengalami kredit macet tetapi tidak juga menghasilkan apa yang di inginkan dan akhirnya dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang di beri kepercayaan penuh oleh pihak PT Federal International Finance terpaksa harus melayangkan surat teguran atau somasi kepada para nasabah yang macet,” jelas Novi.

Setelah melayang Somasi, Pihaknya berharap dengan surat somasi para nasabah yang macet dapat segera menyelesaikan tunggakan angsuran, dengan mendatang kantor cabang FIF terdekat, dan apabila ada kendala agar dapat dicarikan solusinya.

“Apabila tidak ada itikad baik maka akan ditempuh jalur hukum baik perdata ataupun pidana jika ditemukan unsur-unsurnya, “pungkasnya. (**)

BACA JUGA:  32 Bhayangkari Polda Lampung Bakal Adu Stamina di Maraton Kemala Run 2024