Bandarlampung, – (BN.Net) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Bengkulu dan Lampung mencatat penerimaan pajak di Wilayah Lampung sepanjang tahun 2024telah melebihi target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar Rp9,27 triliun. Jumlah tersebutsama dengan 100,07% dengan pertumbuhan positif sebesar 11.51% dibandingkan tahun 2023.
Halini disampaikan oleh Hendra Juanda, Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Bidang Data danPengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dalam Rapat Asset andLiabilities Committee (ALCo) Regional di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu,15/1).
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kontributor utama denganrealisasi sebesar Rp5,009 triliun dengan pertumbuhan signifikan sebesar 16,67%, diikuti PajakPenghasilan (PPh) sebesar Rp3,948 triliun atau tumbuh 6,61% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengalami kontraksi sebesar 11,11% dengan realisasi mencapaiRp153,17 miliar dan pajak lainnya juga menunjukkan tren positif sebesar Rp161,98 milliar yangmemberikan kontribusi tambahan pada pencapaian keseluruhan.Peningkatan ini sejalan dengan upaya pengawasan yang terus dilakukan untuk meningkatkankepatuhan wajib pajak di seluruh sektor.
“Adapun lima sektor utama yang memberikan kontribusiterbesar adalah perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, administrasi pemerintahan,pertahanan, dan jaminan sosial, aktivitas keuangan dan asuransi, serta sektor pertanian, kehutanan,dan perikanan. Kelima sektor ini menyumbang lebih dari 84% dari total penerimaan pajak di ProvinsiLampung,” jelas Hendra.
Sebagai bagian dari inovasi dan langkah strategis, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terusmengoptimalkan penggunaan teknologi, termasuk implementasi sistem Coreax DJP yang bertujuanuntuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan akurasidata perpajakan yang lebih baik. Namun, dalam proses penerapan sistem ini, DJP menghadapibeberapa tantangan teknis yang berdampak pada pelayanan wajib pajak. Ke depannya, DJP akanterus melakukan pemantauan dan penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkanpengalaman wajib pajak.
Selain itu, pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) terus diperkuat untuk memudahkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagiwajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP juga memperhatikan kebijakan insentifseperti perpanjangan insentif PPN Tahun 2025, yang mendukung Usaha Mikro, Kecil danMenengah (UMKM) sehingga diproyeksikan akan mendukung pertumbuhan sektor-sektor strategis hususnya di Provinsi Lampung
Dalam kesempatan ini, Hendra selaku perwakilan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional.
“Kolaborasi yang solid antara masyarakat dan DJP menjadi kunci keberlanjutan pertumbuhan penerimaan pajak. Kami optimis, pencapaian ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mencapai target-target di tahun berikutnya,” tutup Hendra. (**)






