KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Praktik Monopoli Dalam Penjualan LPG Non Subsidi Di Pasar Midstream

oleh -175 views

Jakarta, – (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untukmemulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan LiquefiedPetroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT PertaminaPatra Niaga (PT PPN). Penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisiyang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2025 lalu di Kantor KPPU Jakarta. Penyelidikan awal yangberasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaanpelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999.

Sebagai informasi, sejak tahun lalu KPPU telah melaksanakan kajian atas penjualanLPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukanpraktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gasLPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmatikeuntungan yang tinggi (super normal profit). Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebutdiduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan3kg).

Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut,khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public ServiceObligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPGdalam negeri dan LPG impor. PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merekdagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepadaperusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung NonSubsidi. Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggiatau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10x (10 kali lipat)dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun.

KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPGdengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesainglangsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) diUU No. 5/1999. Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuatkonsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Iniberdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepatsasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPGBerdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikanawal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG)Non Subsidi di pasar midstream. (**)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat