KPPU Rekomendasikan Mendag Untuk Tidak Menerapkan Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Terpal Plastik

oleh -203 views

Lampung, – (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan tindakanpengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.

Sebaliknya justru perlu diberikan kemudahan akses memperoleh bahan baku dalam negerimaupun dari impor bagi produsen terpal plastik. Serta pengawasan terhadap laranganterbatas bahan baku terpal plastik, dan terhadap pelaku usaha yang mendominasipenyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri. Hal ini disampaikan KPPU melaluiSurat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada 4 Maret 2025.

Sebelumnya, memperhatikan isu yang berkembang di masyarakat terkait adanyapermohonan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan atas impor terpal plastik olehpelaku usaha pada industri tersebut, KPPU berinisiatif melakukan analisis atas impor barangtersebut dan dampaknya terhadap persaingan usaha dalam industri terpal plastik. Analisisdilakukan dengan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan mengaplikasikan DaftarPeriksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Berdasarkan analisis, KPPU menilai pasar terpal plastik di Indonesia berbentukligopoli yang didominasi oleh 3 (tiga) pelaku usaha dalam negeri. Namun pasar terpal plastikmasih bersifat terbuka, di mana pelaku usaha dapat masuk dan keluar pasar dengan mudah.Faktanya, lebih dari separuh pelaku usaha produsen terpal plastik domestik telah keluar daripasar dan beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif.

Lebih lanjut, KPPU menilai tidak terdapat penurunan kinerja industri terpal plastik selama tahun2021-2023. Tekanan yang dirasakan industri lebih disebabkan oleh kebijakan laranganterbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene(HDPE), sementara pasokan bahan baku tersebut di dalam negeri dikuasai oleh satupemasok dominan tanpa jaminan pasokan yang memadai.

Melalui daftar periksa yang digunakan KPPU (untuk mengetahui apakah suatukebijakan berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat),diketahui bahwa apabila kebijakan safeguard measures diterapkan akan memperkuat pangsapasar industri dalam negeri yang mengajukan pengenaan safeguard measures (petisioner).

Tanpa adanya jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan, kebijakan iniberpotensi meningkatkan harga jual terpal plastik sekaligus membatasi pilihan bagi UMKMyang menjadi konsumen utama produk tersebut.

Berdasarkan analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan safeguardmeasures untuk impor terpal plastik tidak perlu diterapkan.KPPU juga mendorong adanyaupaya memberikan kemudahan akses dalam memperoleh bahan baku dari dalam negerimaupun impor bagi produsen terpal plastik, serta melakukan pengawasan terhadapimplementasi kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan pengawasanterhadap pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri. (**)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat