Lampung , – Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Produsen Beras di Provinsi Lampung. Sidak dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas temuan Satuan Tugas (Satgas) pangan terkait adanya praktik kecurangan mutu dan harga beras yang sampelnya diperoleh di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa apakah proses pengolahan dan pengemasan beras oleh Produsen di Provinsi Lampung telah dilakukan sesuai standar dan aturan yang berlaku. Kepada KPPU Produsen telah menyampaikan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium yang menerangkan bahwa mutu beras berada pada kriteria Beras Premium atau berada pada kriteria yang sebenarnya.
Meskipun demikian Kanwil II KPPU juga akan memverifikasi ulang dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang diperoleh langsung dari Gudang Produsen.
Melalui sidak ini juga terpantau bahwa Produsen beras di Provinsi Lampung masih melakukan produksi ditengah penurunan suplai bahan baku dan kenaikan harga gabah. Harga gabah dipintu pabrik mencapai Rp7.000,-/Kg dari Harga Pokok Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen sebesar
Rp6.500,-/Kg.
Kanwil II KPPU menyoroti bahwa rantai distribusi dari petani kepada pabrik beras berada pada rantai distribusi yang panjang dengan adanya peran agen atau middleman yang menjadi perantara Petani kepada Pabrik
Beras, hal tersebut berdampak pada naiknya harga dan berada di atas HPP yang berlaku.
Permasalahan yang sama juga ditemukan pada saluran distribusi beras dari Pabrik kepada pengecer pada pasar tradisional. Harga beras Premium dan Medium di Provinsi Lampung terpantau berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Kanwil II KPPU menilai bahwa panjangnya rantai distribusi dari Produsen beras kepada pengecer sebagai faktor yang mempengaruhi harga beras pada Pasar Tradisional di Provinsi Lampung berada diatas HET yang berlaku.
Anomali pada tataniaga beras juga dapat dilihat dari harga beras di Ritel Modern dapat lebih murah dibandingkan dengan harga beras di Ritel Tradisional. KPPU menilai harga beras di Ritel Modern dapat mengikuti HET yang berlaku karena suplai diperoleh langsung dari Produsen. Harga beras pada
pasar tradisional yang tidak dapat mengikuti HET menunjukkan bahwa terdapat hambatan dalam distribusi beras pada pasar tradisional yang disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi.
Atas hambatan saluran distribusi gabah dan beras tersebut, Kanwil II KPPU telah mensosialisasikan kepada Produsen untuk dapat mempersingkat rantai distribusi gabah dengan menyerap langsung dari Petani dan
mempersingkat distribusi beras pada ritel tradisional dengan menyalurkan langsung kepada Pedagang pengecer.
KPPU juga akan melanjutkan proses penilaian terhadap kualitas mutu dan harga beras kepada Produsen di Provinsi Lampung. Pengambilan sampel yang diperoleh langsung pada gudang pabrik merupakan upaya untuk
memperoleh hasil uji yang objektif dan akuntabel. KPPU akan bertindak sesuai
kewenangan KPPU jika ditemukan unsur pelanggaran persaingan usaha dalam
praktik kecurangan mutu dan harga beras oleh Produsen di Provinsi Lampung. (*)






