Penulis : Wasi Seto Wasisto
Penyuluh Pajak Pertama
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perumahan. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan harga properti, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, insentif PPN juga diharapkan mampu menggerakkan industri real estat, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta mendorong kontribusi sektor konstruksi terhadap perekonomian nasional.
PMK Nomor 60 Tahun 2025 memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak baru dan satuan rumah susun baru. Insentif juga berlaku untuk rumah tapak berderet yang digunakan sebagai toko atau kantor. Artinya, kebijakan ini tidak hanya menyasar kebutuhan tempat tinggal masyarakat, tetapi juga mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja mandiri yang memerlukan ruang usaha sekaligus tempat tinggal.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan minat masyarakat untuk membeli rumah meningkat. Pengembang perumahan pun mendapat dorongan untuk meningkatkan pasokan rumah siap huni. Pemerintah menilai sektor properti memiliki efek berganda yang luas, karena terkait dengan berbagai industri pendukung seperti bahan bangunan, transportasi, hingga jasa keuangan.
Selain mendorong konsumsi rumah tangga, insentif ini juga memberikan peluang bagi masyarakat berpenghasilan menengah untuk naik kelas, dari sebelumnya menyewa rumah menjadi pemilik rumah. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas kepemilikan rumah yang layak huni di Indonesia.
Masa Berlaku dan Besaran Insentif
Insentif PPN DTP berlaku terbatas, yaitu mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Dasar pemberian insentif adalah berita acara serah terima unit rumah atau satuan rumah susun dari pengembang kepada pembeli. Berita acara tersebut wajib disampaikan pengembang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan demikian, ketepatan administrasi menjadi kunci agar pembeli dapat memanfaatkan insentif ini.
Besaran insentif PPN diatur dengan jelas. Insentif berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan harga paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). PPN ditanggung pemerintah hanya atas bagian harga maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sebagai ilustrasi, jika harga rumah Rp3.000.000.000,00, maka insentif diberikan atas Rp2.000.000.000,00 pertama, sedangkan Rp1.000.000.000,00 sisanya tetap dikenai PPN. Namun, jika harga rumah di bawah Rp2.000.000.000,00, maka PPN ditanggung penuh oleh pemerintah. Dengan skema ini, pembeli rumah dengan harga menengah mendapat keringanan signifikan, sementara pembeli rumah dengan harga lebih tinggi tetap membayar PPN sesuai proporsinya.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan insentif yang berkeadilan. Masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah mendapat peluang lebih besar untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih ringan, sementara pembeli rumah mewah tetap dikenakan kewajiban sesuai aturan.
Prosedur Mendapatkan Insentif
Untuk memperoleh insentif PPN DTP, pembeli rumah perlu mengikuti beberapa langkah. Pertama, memilih rumah dengan harga tidak lebih dari Rp5 miliar. Kedua, memastikan rumah yang dipilih sudah memiliki kode identitas rumah tapak atau satuan rumah susun yang diterbitkan melalui aplikasi resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan perumahan dan permukiman, atau melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Ketiga, pelunasan atau pembayaran cicilan rumah berikut berita acara serah terima harus dilakukan dalam periode insentif, yaitu antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Keempat, pengembang wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 60 TAHUN 2025” dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Prosedur yang jelas ini memastikan bahwa insentif dapat dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif benar-benar dirasakan masyarakat, bukan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengembang dan pembeli harus sama-sama mematuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Penutup
Kebijakan PPN DTP atas penjualan rumah merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Dengan masa berlaku yang terbatas, masyarakat diimbau menyiapkan rencana pembelian rumah sejak dini agar dapat memanfaatkan insentif semaksimal mungkin.
Insentif ini diharapkan memberikan manfaat ganda: membantu masyarakat memperoleh rumah dengan harga lebih terjangkau, serta memperkuat industri real estat sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.






