PNBP dan Aspek Pajak Penghasilan

oleh -1,310 views

Oleh: Wasi Seto Wasisto — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pendahuluan: PNBP dalam Struktur Pendapatan Negara

Setiap tahun, pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus menjadi momentum penting dalam pembukaan siklus penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN). Dalam konteks tersebut, struktur APBN memiliki tiga pilar utama pendapatan negara, yaitu pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

Bagi bendaharawan dan instansi pemerintah, PNBP memegang peranan strategis sebagai sumber penerimaan terbesar kedua setelah pajak, bahkan melampaui penerimaan dari kepabeanan dan cukai dalam APBN 2025. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan aparatur pengelola keuangan: apakah penerimaan PNBP yang dipungut oleh instansi pemerintah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh)?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami dasar hukum, karakteristik, dan posisi PNBP dalam sistem perpajakan Indonesia.

Memahami PNBP dan Ruang Lingkupnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdapat enam kelompok utama objek PNBP, yaitu:

1. Pemanfaatan sumber daya alam;
2 . Pelayanan;
3. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
4. Pengelolaan barang milik negara;
5. Pengelolaan dana; dan
6. Hak negara lainnya.

Dari enam kategori tersebut, kelompok “pelayanan” sering menimbulkan pertanyaan karena sebagian jenisnya juga disediakan oleh sektor swasta. Contohnya, penerbitan paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah layanan yang hanya dapat diberikan oleh pemerintah, sedangkan layanan seperti sewa gedung, pelatihan, atau uji laboratorium dapat pula dilakukan oleh pihak swasta.

Perbedaan sifat pelayanan ini sering menimbulkan keraguan: apakah penerimaan dari jasa layanan yang serupa dengan sektor swasta harus dikenakan Pajak Penghasilan? Untuk menjawabnya, perlu dibedakan antara PNBP sebagai penerimaan negara dan instansi pemerintah sebagai pemungutnya.

Status PNBP dalam Perspektif Pajak Penghasilan

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada Subjek Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, instansi pemerintah bukan merupakan subjek pajak.

PNBP sendiri didefinisikan sebagai pungutan yang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan kepada negara atas manfaat langsung maupun tidak langsung dari pemanfaatan sumber daya dan pelayanan pemerintah. Pungutan tersebut bukan merupakan pajak, tetapi salah satu bentuk pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Instansi pemerintah yang memungut PNBP hanya bertindak sebagai pemungut dan penyalur dana ke kas negara, bukan sebagai penerima penghasilan dalam arti komersial. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang PPh, instansi pemerintah tidak memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak karena:

1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Sumber pendanaannya berasal dari APBN atau APBD;
3. Penerimaannya disetorkan ke kas negara; dan
4. Pengelolaannya diawasi oleh aparat pengawas fungsional negara.

Dengan demikian, PNBP yang diterima instansi pemerintah tidak termasuk objek Pajak Penghasilan. Penerimaan tersebut bukan laba usaha, melainkan pendapatan negara yang harus disetorkan seluruhnya ke kas negara tanpa potongan pajak apa pun.

Implikasi bagi Bendaharawan dan Instansi Pemerintah

Bagi bendaharawan dan pejabat pengelola keuangan di instansi pemerintah, penting untuk memahami perbedaan antara PNBP dan penghasilan yang menjadi objek PPh. Setiap rupiah yang diterima sebagai PNBP wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas negara sesuai mekanisme yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengelolaan PNBP.

Namun demikian, apabila instansi pemerintah melakukan kerja sama dengan pihak swasta yang menghasilkan keuntungan di luar mekanisme PNBP, misalnya melalui penyertaan modal atau pengelolaan aset yang menghasilkan imbal hasil, maka penghasilan tersebut dapat menjadi objek pajak tergantung pada bentuk kerja samanya. Dalam hal ini, kewenangan dan kewajiban perpajakan mengikuti peraturan yang berlaku bagi badan usaha atau entitas yang terlibat.

Pemahaman yang baik terhadap aspek perpajakan PNBP penting bagi aparatur pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun penyetoran, sekaligus untuk memastikan seluruh penerimaan negara tercatat secara transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh instansi pemerintah dan disetorkan ke kas negara tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Instansi pemerintah yang memungut PNBP bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008.

Dengan memahami perbedaan fungsi dan kedudukan PNBP dalam sistem keuangan negara, para bendaharawan dan pejabat pengelola keuangan diharapkan dapat melaksanakan tugas pemungutan dan penyetoran PNBP dengan tepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Penulis: Wasi Seto Wasisto
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi instansi tempat penulis bekerja. (Red)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *