Jangan Kaget, di Era Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi Harus “Menaksir” Nilai Kekayaannya dalam SPT Tahunan PPh

oleh -2,219 views

Penulis: Budi Arif Fahrudin, Penyuluh Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga

Tidak terasa kita sudah berada di penghujung tahun 2025, sebentar lagi kita akan membuka lembaran baru di tahun 2026. Di setiap awal tahun, ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh para Wajib Pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret.

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ada yang berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini jika dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya. Pertama, SPT Tahunan PPh yang sebelumnya disampaikan lewat DJP Online, mulai tahun pajak 2025 pelaporan SPT Tahunan PPh disampaikan melalui Coretax System. Hal ini berarti setiap Wajib Pajak mau tidak mau harus sudah melakukan registrasi/aktivasi akun Coretax.

Kedua, jika sebelumnya ada 3 (tiga) jenis formular SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu formulir 1770, 1770S, dan 1770 SS, untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hanya menggunakan satu jenis formulir SPT Tahunan saja. Dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, Wajib Pajak akan diminta menjawab serangkaian pertanyaan-pertanyan tentang kondisi Wajib Pajak, seperti sumber penghasilan: apakah sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas, mempunyai penghasilan yang bersumber dari luar negeri atau tidak, apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain atau tidak, dan seterusnya. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut nantinya akan menentukan lampiran SPT Tahunan PPh mana saja yang harus diisi oleh Wajib Pajak.

Selanjutnya, salah satu perbedaan yang cukup menarik adalah saat pengisian bagian Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Jika pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, nilai harta yang diisikan dalam SPT Tahunan PPh hanya satu yaitu harga perolehan, maka di SPT Tahunan PPh era Coretax, Wajib Pajak selain mengisi nilai perolehan atas harta, jugaharus mengisikan nilai saat ini dari harta yang dimilikinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam lampiran G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, bagian harta pada akhir tahun pajak terdiri atas 6 (enam) tabel jenis harta dengan perincian harta berupa: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya. Atas masing-masing jenis harta tersebut, selain kas dan setara kas, Wajib pajak harus mengisi nilai perolehan dan nilai saat ini dari harta dimaksud.

Tabel harta berupa kas dan setara kas, digunakan untuk melaporkan harta berupa uang tunai/bank note/koin, tabungan (bank/lembaga keuangan), giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper, dan setara kas lainnya. Untuk jenis harta berupa kas dan setara kas, nilai yang diinput dalam SPT Tahunan adalah nilai nominal saldo dari kas dan setara kas tersebut.

Tabel harta berupa piutang, digunakan untuk melaporkan harta berupa piutang baik piutang usaha, piutang afiliasi dan piutang lainnya. Untuk jenis harta berupa piutang, nilai yang diinput dalam SPT Tahunan adalah nilai awal piutang dan saldo piutang pada akhir tahun pajak.

Tabel harta berupa investasi/sekuritas digunakan untuk melaporkan harta berupa saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham bursa, saham non bursa, obligasi Perusahaan, obligasi pemerintah Indonesia, surat utang lainnya, kontrak investasi kolektif (KIK), instrument derivative, penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham, asuransi, unit link asuransi, dan investasi lainnya. Untuk jenis harta berupa investasi/sekuritas, nilai yang diinput dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan investasi/sekuritas dan nilai saat ini dari investasi/sekuritas dimaksud. Nilai saat ini atas investasi tersebut adalah nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia), dan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi Perusahaan. Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik; nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Tabel harta berupa harta bergerak digunakan untuk melaporkan harta berupa sepeda, sepeda motor, mobil penumpang, bus, kendaraan angkutan jalan, kendaraan tujuan khusus, (misal alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane), kereta, pesawat terbang, kapal, mesin, gerobak, kapal pesiar, dan harta bergerak lainnya. Untuk jenis harta berupa harta bergerak, nilai yang diinput dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan harga bergerak dan nilai saat ini dari harta bergerak dimaksud. Nilai saat ini dari harta bergerak diisi dengan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor, nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik, nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak.

Tabel harta berupa harta tidak bergerak digunakan untuk melaporkan harta berupa tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, apartemen, vessel, tanah atau lahan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan yang disewakan, dan harta tidak bergerak lainnya. Untuk jenis harta berupa harta tidak bergerak, nilai yang diinput dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan harta tidak bergerak dan nilai saat ini dari harta tidak bergerak dimaksud. Nilai saat ini dari harta tidak bergerak diisi dengan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak untuk tanah dan/atau bangunan, nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik, nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak.

Tabel harta berupa harta lainnya, digunakan untuk melaporkan harta berupa paten, royalti, merek dagang, harta tidak berwujud lainnya, emas batangan, emas perhiasan, batangan non emas, perhiasan non emas, permata, barang-barang seni dan antik, peralatan olah raga khusus, peralatan elektronik, perabot rumah tangga, peralatan kantor, jet ski, persediaan usaha, dan harta lainnya. Untuk jenis harta berupa harta lainnya, nilai yang diinput dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan harta lainnya dan nilai saat ini dari harta lainnya dimaksud. Nilai saat ini dari harta lainnya diisi dengan nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak, nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik, nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian, atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak.

Dari uraian di atas, terkait penentuan nilai saat ini atas harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak, terlihat bahwa sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-11/PJ/2025 lebih mengedapankan penentuan nilai harta berdasarkan penilaian yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti nilai jual kendaraan bermotor, dan nilai jual obyek pajak untuk tanah dan/atau bangunan, maupun nilai yang dipublikasikan oleh otoritas pengelola aset terkait, seperti PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran, PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak. Meskipun demikian, untuk penentuan nilai saat ini dari aset/harta yang dimiliki pada akhir tahun tersebut, Direktorat Jenderal pajak masih memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk menilai sendiri berapa nilai saat ini atas aset yang dimilikinya. Jadi, selamat mengisi SPT Tahunan PPh di coretax, dan selamat ”menaksir” nilai kekayaan yang dimilikinya…!

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *