Dugaan Tipikor, Dua Pejabat PDAM Way Rilau Diperiksa Polda Lampung

oleh -2,249 views

Bandarlampung, –  Terkait dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) Polda Lampung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PDAM Way Rilau Bandar Lampung, dengan dua pejabat diperiksa terkait pemotongan insentif karyawan penagihan 2023-2025.

Berita sebelumnya Pemotongan gaji karyawan Perumda Air Minum Way Rilau sejak bulan Maret 2025 tersebut, ternyata masih menyisakan polemik akibat terbitnya Keputusan Direksi BUMD milik Pemkot Bandar Lampung tersebut yang diduga asli tapi palsu.

“Saya dan kawan-kawan kaget, awal Oktober lalu baru mengetahui adanya Keputusan Direksi nomor 708 tanggal 3 Maret 2025 sebagai dasar pemotongan gaji kami. Padahal saat kami unjuk rasa pada bulan Mei 2025, Direktur Utama saat itu Ibu Maidasari menegaskan kepada kami tidak ada Keputusan apa pun terkait pemotongan gaji dengan alasan efisensi, hanya instruksi lisan dari walikota,” ungkap salah seorang karyawan BUMD, Kamis (06/11/2025).

Karyawan PDAM yang enggan disebabkan namanya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Jum’at (30/01/2026) ada panggilan dari Polda untuk ST (Kabag Umum) dan YS (Kasubag Kesekretariatan) untuk penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan memotong hak insentif pegawai.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan Polda Lampung,” kata sumber di PDAM Way Rilau.

Dana hasil pemotongan diduga mengalir ke jajaran atas, termasuk Dirut dan Dewan Pengawas. Pelaku sudah mengembalikan dana yang dipotong pada 28-29 Januari 2026.

“Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan yang bersalah dihukum,” tambahnya. (Red)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *