Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh percepatan program prioritas pembangunan nasional, khususnya pengembangan UMKM dan penyediaan tiga juta rumah. Dukungan dilakukan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen tersebut saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (20/4/2026).
“OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah,” tegas Friderica.
Ia menjelaskan, Rapat Dewan Komisioner OJK pekan lalu telah memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.
*Empat Kebijakan Kunci OJK:*
1. *Batas Minimum SLIK Naik Jadi Rp1 Juta*
Informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
2. *Update Status Lunas Maksimal 3 Hari Kerja*
OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
3. *Akses SLIK untuk BP Tapera*
Untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.
4. *Penegasan KPR Subsidi Sebagai Program Prioritas*
OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini dinilai penting karena berimplikasi pada aspek penjaminan pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK bersama Kementerian PKP akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan OJK, Kementerian PKP, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan di sektor jasa keuangan.
OJK juga akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK. Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan daftar hitam.
OJK juga menegaskan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk jika digabung dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.
Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. (*)






