Jakarta, – Prof. Dr. Henry Yosodingrat, S.H, M.H., Ahli Hukum Pidana dan Advokat Senior dengan pengalaman hampir 50 tahun di dunia peradilan, angkat bicara terkait status hukum Febri Adriansyah, tersangka Tindak Pidana Korupsi yang merupakan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Prof. Henry menyoroti bahwa hingga saat ini Febri belum ditahan. Padahal, menurutnya, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, para tersangka pada umumnya langsung dilakukan penahanan.
“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” tegas Prof. Henry saat dimintai keterangan via whatsapp pribadinya.
Ia menyampaikan 3 poin yang menjadi dasar kekhawatirannya:
Pertama, Febri tidak ditahan, padahal semua tersangka dalam perkara tipikor yang ditangani Kejaksaan Agung biasanya ditahan.
Kedua, ketika media menanyakan keberadaan Febri kepada Penyidik Kejaksaan Agung, jawabannya adalah “tidak mengetahui”.
Ketiga, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Kekhawatiran itu menguat setelah publik masih mengingat pernyataan Febri dalam konferensi pers yang menyebut “Uang dan Emas itu ada yang punya”.
“Kalau memang ucapan Febri itu benar, maka tentunya banyak pihak yang berkepentingan untuk ‘menghilangkan’ Febri, dengan tujuan untuk menutupi atau agar Febri tidak membuka keterlibatan pihak-pihak tertentu. Semoga kekhawatiran saya ini salah,” ujarnya.
Prof. Henry juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang melakukan surveillance atau mengikuti kemana pun Febri pergi untuk tujuan mencelakai.
“Kalau itu terjadi, maka kasusnya Febri berikut orang-orang lain yang mungkin terlibat menjadi dark number,” pungkasnya. (Rilis/Syah)






