Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Ketua kajian kritis publik pembangunan (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Komentari Anggaran budidaya lebah madu menelan biaya Rp, 248.900.000,-
juta yang bersumber dari APBD 2020 milik Dinas pertenakan kabupaten Tubaba jumlah kotak madu yang ada semuanya memiliki indikasi pada persoalan hukum. Bisa menjadi ranah APH
Ditegaskan Ahmad Basri,
berdasarkan hasil investigasi jurnalis wartawan dilapangan beberapa kegiatan yang dibiayai
oleh anggran APBD tahun 2020 yang dikelola dinas pertenakan jika tidak sesuai dengan kenyataan merupakan perbuatan melawah Hukum
“Ada apa tidak ada spesifikasi khusus dari anggaran 248 juta lebih terhadap program pengembangan budidaya lebah madu yang merupakan program unggulan dari dinas Peternakan. Apa saja yang diberdayakan oleh Dinas Peternakan terhadap penggunaan dana 248 juta tersebut.cetusnya
Pria asal kelahiran karta jebolan aktivis lulusan Universitas muhammadiyah yogyakarta (UMY) fakultas ilmu sosial dan politik tahun 1997 itu juga mengutarakan
Yang menarik menurutnya adalah yang menjadi kebiasaan hampir dilakukan oleh kalangan para birokrasi pemerintahan selalu tak mengetahui tentang jumlah biaya anggaran yang telah direalisasikan.
“Kan jadi lucu Apa yang dikemukakan Nazarudin selaku pemangku jabatan sebagai Kepala Dinas Peternakan tidak mengetahui realisasi anggaran 248 juta
dari APBD dalam program pengembangan budidaya lebah madu itu patut disesalkan.
“Akibat alasan yang tidak masuk logika itu hanya menimbulkan berbagai macam multi tafsir adanya sesuatu yang tidak transparan. Saling melemparkan tanggung jawab kebawah adalah bentuk tidak adanya singkronisasi dalam sistem kerja dalam melaksanakan realisasi anggaran,”tuturnya
Ahmad Basri juga,mengatakan, anggaran 248 juta Untuk budidaya lebah sebanyak 40 kotak terbilang sangat tidak wajar, meskipun dinas tersebut mengatakan program tersebut adalah unggulan Dinas Peternakan 2020.
“Bentuk hasil program budidaya lebah saat ini dapat dirasakan ” sukses” memiliki dampak positifnya.Karna mampu memberikan efek sosial kepada masyarakat lainnya untuk ikut berbudidaya lebah, akan tetapi nilai anggaran yang dihabiskan sangatlah tidak wajar dan terkesan mark up –
Namun dalam konteks transparasi anggaran dalam realisasi penggunaan adalah hal yang utama yang harus bisa dipertanggung jawabkan. Karna sekecil apapun didalamnya menyangkut uang rakyat (APBD) tambahnya
Dia juga menekankan Yang harus di jelaskan oleh Dinas Peternakan tentang anggaran 2020 tersebut secara transparan Apakah 248 juta tersebut hanya untuk membeli kotaknya saja
“Jika tidak sesuai dengan nilai 248 juta jumlah kotak lebah madu semuanya memiliki indikasi pada persoalan hukum. Bisa menjadi ranah APH yang memiliki kewengan untuk melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut,”tukasnya.
Sementara di beritakan sebelumnya: Carut-marutnya Belanja anggaran pada Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung Tahun 2020, diduga syarat di mark- up dan korupsi. (Evendi)






