Sumsel,- Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (17/8/2925) mengatakan, proses pencairan terkait pembayaran pekerjaan proyek Pokir OKU yang berujung pemberian fee untuk ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 mesti diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025. Dimana dua terdakwa selaku kontraktor pemberi fee telah divonis oleh Hakim dengan hukum pidana yang berbeda, yakni 2 tahun penjara, dan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dalam persidangan vonis dua terdakwa kontraktor, Hakim telah menyebut fakta sidang dalam amar putusan yakni terkait adanya proses pencairan ke terdakwa kontraktor yang berujung fee untuk ketok palu APBD OKU. Dari itulah KPK mesti mengusut tuntas proses pencairan ini, sebab K-MAKI menilai ada konspirasi dan kongkalikong antara proses pencairan dan pemberian fee,” tegas Feri.
Masih dikatakan Feri jika penyidikan perkara tersebut belum menyentuh aktor utamanya. Oleh karena itulah K-MAKI mendorong KPK untuk mengungkap aktor utamanya.
“Siapa aktor utamanya? Itulah tugas KPK untuk mengungkapnya. Sebab K-MAKI menilai enam terdakwa di perkara tersebut, terdiri dari; dua kontraktor yang telah divonis Hakim dan empat terdakwa yang masih menjalani persidangan, yaitu Kadis PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU bukanlah aktor utamanya,” ujar Feri.
Lebih jauh dikatakannya, KPK juga harus melakukan pengembangan penyidikan kepada para pihak yang hadir di sejumlah pertemuan di perkara tersebut.
“Fakta sidang adanya sejumlah pertemuan ini telah diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, jadi KPK mau menunggu apa lagi untuk melakukan pengembangan penyidikan. Panggil dan periksa semua pihak yang hadir dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati, di lantai 15 salah satu hotel di Baturaja, di rumah makan dan pertemuan di Ruang Asisten I. Apabila dari penyidikan ditemukan bukti maka tetapkan sebagai tersangka, karena kami berharap KPK tidak tebang pilih dalam perkara ini,” harap Feri.
Dilanjutkan Feri, adanya komitmen fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 di perkara tersebut dipicu dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak Pemkab OKU dengan perwakilan DPRD OKU.
“Sebab di pertemuan-pertemuan inilah terjadi pembicaraan tentang kesepakatan fee dari proyek Pokir. Dari itu K-MAKI menilai banyak pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tandas Feri.
Diketahui dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH menyebut, dari pertemuan di Ruang Kerja Asisten I Kantor Bupati OKU yang dihadiri oleh Bupati OKU terpilih membuat Kepala BPKAD OKU mencairkan pembayaran pekerjaan proyek Pokir Rp 10 miliar kepada kontraktor.
Hal itu dikatakan Hakim dalam sidang vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee di perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025.
“Dalam perkara ini terdakwa kontraktor menyerahkan fee Rp 2,2 miliar kepada DPRD melalui Kadis PUPR OKU. Fee tersebut diberikan setelah adanya pembayaran Rp 10 miliar atas pekerja proyek Pokir yang diproses oleh Kepala BPKAD OKU. Dimana pembayaran ini bermula dari pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU pada 11 Maret 2025 yang dihadiri dua anggota DPRD OKU, Kepala BPKAD OKU, yang juga ada Bupati OKU terpilih,” ujar Hakim.
Masih kata Hakim, di pertemuan tersebut dua anggota DPRD OKU menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka paket pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor kepada Kepala BPKAD OKU yang sebelumnya sudah diajukan oleh Kadis PUPR OKU pada 10 Maret 2025.
“Selanjutnya Bupati OKU terpilih memerintahkan Kepala BPKAD OKU agar segera memproses pembayarannya hingga akhirnya pencairan pembayaran proyek Pokir dilakukan,” jelas Hakim.
Masih kata Hakim, selanjutnya pada 12 Maret 2025 Kadis PUPR OKU meminta terdakwa Kontraktor untuk segera menyerahkan uang fee.
“Dimana Kadis PUPR OKU memerintahkan terdakwa kontraktor agar uang fee 2,2 miliar diserahkan kepada stafnya,” tandas Hakim. (*koransn.com)







