Hakim Sebut Adanya Fakta Pertemuan Bupati OKU Teddy dalam Amar Vonis Dua Kontraktor Pemberi Fee

oleh -204 views

Sumatra Selatan,- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH mengungkap sejumlah fakta sidang dalam amar putusan atau vonis Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak kontraktor yang merupakan dua terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

Dikatakan Hakim, fakta sidang tersebut diantaranya ada pertemuan Teddy Meilwansyah Bupati OKU terpilih di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU pada 11 Maret 2025 hingga pemberian uang fee dari terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

“Dalam pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU pada 11 Maret 2025 yang dihadiri anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin, Setiawan Kepala BPKAD OKU yang juga ada Teddy Meilwansyah. Ketika itulah Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor. Terkait permintaan ini selanjutnya Teddy (Bupati OKU terpilih) memerintahkan Setiawan agar segera memproses pembayaran hingga pembayaran pun dilakukan,” ungkap Hakim.

Usai uang dibayarkan kepada kontraktor, sambung Hakim, pada 12 Maret 2025 Nopriansyah (terdakwa berkas terpisah) Kadis PUPR OKU meminta terdakwa M Fauzi alias Pablo untuk segera menyerahkan uang fee. Dimana Nopriansyah memerintahkan M Fauzi alias Pablo agar uang fee diserahkan kepada stafnya Armansyah.

“Untuk fee proyek Pokir yang diserahkan M Fauzi alias Pablo sebesar Rp 2,2 miliar. Hal ini dikarenakan pencairan yang dicairkan Pemkab OKU atas pekerjaan proyek Pokir baru sebesar Rp 10 miliar,” jelas Hakim.

Selain itu, lanjut Hakim, di perkara tersebut terdakwa Ahmad Sugeng juga memberikan fee Rp 1,5 miliar untuk DPRD OKU melalui Nopriansyah Kadis PUPR OKU.

“Dari uraian fakta sidang tersebut maka dalam perkara ini terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang fee dari proyek pokir untuk pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2025. Dengan ini mengadili, terdakwa Fauzi alias Pablo dengan vonis pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk barang bukti dikembalikan ke JPU KPK untuk perkara lainnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

Lebih jauh Hakim menegaskan, atas perbuatan pemberian fee tersebut maka terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun hal memberatkan bagi kedua terdakwa, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan kedua terdakwa telah merusak citra baik Dinas PUPR Kabupaten OKU. Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang terkait perannya, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim. (*KoranSN.com)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *